Pekerja di Bengkulu Terlindungi Jaminan Sosial Baru 27,26 Persen

oleh -34 Dilihat
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Farama Putri.(Foto/Dok)
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Farama Putri.(Foto/Dok)

Bengkulu- Hingga September 2025, tenaga kerja di Provinsi Bengkulu, yang sudah terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 27,26 persen dari pekerja yang ada di wilayah ini.Persentase pekerja di Bengkulu yang sudah dilindungi jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan tersebut, telah terjadi peningkatan yang cukup mengembirakan dibandingkan tahun lalu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu, Ferama Putri, di Bengkulu, Rabu (22/10/2925) menjelasan, pencapaian ini merupakan hasil kerja kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah, serta dunia usaha dalam memperkuat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Capaian ini menunjukkan komitmen kuat kami untuk memastikan perlindungan sosial menjangkau semua pekerja, baik formal maupun informal,” ujar Ferama seraya menambahkan  BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu memiliki satu kantor cabang utama di Kota Bengkulu, dua kantor cabang pembantu di Arga Makmur dan Rejang Lebong, serta 10 unit layanan di PTSP kabupaten.

Peningkatan kepesertaan tidak terlepas dari dukungan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Sejumlah aturan, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten, memperkuat dasar hukum pelaksanaan program perlindungan tenaga kerja.

Di antaranya Pergub Bengkulu Nomor 42 Tahun 2019, Perwali Bengkulu Nomor 16 Tahun 2024, serta beberapa peraturan bupati di Bengkulu Selatan, Bengkulu Tengah, Kaur, Seluma, Rejang Lebong, dan Kepahiang pada tahun 2025.

Selain itu, dijelaskan program perlindungan juga telah menjangkau lebih dari 11.000 pekerja rentan, termasuk 7.452 kader Linmas dan 3.619 petugas keagamaan di Provinsi Bengkulu.

Dalam aspek kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan kejaksaan negeri di seluruh wilayah untuk penagihan iuran perusahaan. Hingga 2025, telah diterbitkan 198 Surat Kuasa Khusus (SKK). Sinergi juga dilakukan dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan perusahaan melaporkan upah sesuai ketentuan UMK/UMP.

Kinerja layanan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu juga terlihat dari total manfaat yang disalurkan kepada peserta, mencapai lebih dari Rp219 miliar hingga September 2025. Rinciannya yakni Jaminan Hari Tua (JHT): Rp195,68 miliar untuk 14.119 tenaga kerja, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp5,86 miliar untuk 655 tenaga kerja, dan Jaminan Kematian (JKM): Rp10,45 miliar untuk 222 tenaga kerja

Lalu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp3,18 miliar untuk 394 tenaga kerja, Jaminan Pensiun (JP): Rp2,61 miliar untuk 188 tenaga kerja, kemudian Beasiswa Anak Pekerja: Rp1,45 miliar untuk 382 anak.

Ferama menegaskan, capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu dalam memperluas perlindungan bagi seluruh lapisan pekerja. “Kami ingin memastikan setiap pekerja memiliki jaminan sosial yang layak. Ini bukan sekadar kewajiban, melainkan penghargaan atas kerja keras mereka,” tutupnya.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.