Bengkulu– PT Wahana Manna Media Sejahtera (Radar Selatan) akhirnya menunjukkan iktikad baik dengan mematuhi melunasi seluruh tunggakan gaji jurnalisnya, Lisa Rosari, sebesar Rp14.866.635.
Langkah ini diambil pihak manajemen guna mematuhi putusan sidang aanmaning yang digelar Majelis Hakim, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Bengkulu Kelas IA, Selasa, 23 Juni 2026.
Sebelumnya, pengadilan memberikan tenggat waktu maksimal 8 hari bagi pihak perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban yang sempat tertunda sejak adanya Perjanjian Bersama (PB), Agustus 2025. Dengan dibayarkannya hak normatif tersebut, kekhawatiran akan adanya penyitaan aset perusahaan kini resmi mereda.
Kuasa hukum Lisa Rosari, Rendri Saputra dari Kantor Hukum Lingkar Keadilan mengatakan, setelah proses perjuangan panjang, akhirnya mencapai titik kesepakatan. Pihak perusahan telah melaksanakan kewajibannya sesui dengan perintah pengadilan.
“Ini menjadi preseden baik bagi pekerja di Bengkulu yang hak konstitusionalnya di lindungi oleh Undang-undang,” kata Rendi.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bengkulu yang mengawal ketat kasus ini, memberikan apresiasi atas kepatuhan hukum yang ditunjukkan manajemen PT Wahana Manna Media Sejahtera.
Ketua AJI Bengkulu, Demon Fajri menyatakan, bahwa pemenuhan hak ini adalah kemenangan bagi penegakan hukum dan perlindungan pekerja media di daerah.
“Kami mengapresiasi langkah manajemen yang akhirnya memilih patuh pada hukum dan membayar hak saudari Lisa secara utuh sesuai perjanjian bersama pertama, sebelum tenggat waktu berakhir. Ini membuktikan bahwa hak normatif pekerja adalah hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar, apa pun kondisi yang sedang dihadapi perusahaan,” kata Demon.
Demon mengatakan, AJI Bengkulu terus mengawal sengketa hubungan industrial Lisa Rosari, sebab perselisihan ini belum sepenuhnya selesai.
“Masih ada tuntutan hak dan kewajiban yang belum terpenuhii perusahaan tempat Lisa Rosari bekerja,” tegas Demon.
Perbaikan Industri Media
Meskipun kasus ini berakhir dengan damai, AJI Bengkulu mengingatkan peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga sekaligus alarm keras bagi seluruh pemilik dan manajemen perusahaan media di Provinsi Bengkulu.
Kondisi industri media saat ini memang penuh tantangan, namun mengorbankan hak-hak dasar jurnalis bukanlah solusi yang dapat dibenarkan. Beberapa poin penting diharapkan dapat menjadi refleksi bersama antara lain:
Pilar Utama Industri:
Jurnalis adalah penggerak utama industri pers. Tanpa kesejahteraan yang layak, jurnalis tidak akan bisa menghasilkan produk pers yang berkualitas dan independen.
Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui jalur yang tepat membuktikan bahwa dialog dan kepatuhan hukum dapat menyelamatkan reputasi perusahaan dari tindakan eksekusi riil atau penyitaan aset.
Hukum ketenagakerjaan dan lembaga peradilan (PHI) terbukti hadir sebagai benteng terakhir bagi para pekerja media untuk menuntut haknya.Dengan tuntasnya pembayaran hak Lisa Rosari, AJI Bengkulu berharap kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan demi terciptanya iklim kerja pers yang sehat, profesional, dan bermartabat di Bengkulu.
Editor : Usmin









