OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

oleh -8 Dilihat

Jakarta– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) serta peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasannya dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Bappebti kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)..Ketentuan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada BMKS.

OJK menyatakan pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, pengaturan tersebut memberikan kepastian dalam proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Peralihan tersebut dirancang agar berlangsung secara terukur, menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha.

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS, antara lain terkait pelaku kegiatan perdagangan, tata cara dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, serta penegakan integritas pasar.

Dalam aturan tersebut, BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Penyelenggaraan BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Aspek pelindungan pengguna jasa juga menjadi bagian dari pengaturan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan diterbitkannya kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat berkembang secara sehat, profesional, dan berdaya saing serta mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku pada 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.(SP/OJK)

 

Editor  : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.