Bengkulu — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu membekali 60 penyuluh agama di Kabupaten Bengkulu Tengah dengan pengetahuan mengenai produk dan layanan jasa keuangan yang legal serta cara mengenali pinjaman dan investasi ilegal.
Edukasi ini diharapkan memperluas pemahaman masyarakat dalam mengelola keuangan secara bijak.
Edukasi yang bekerja sama dengan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Bengkulu Tengah itu digelar di Aula Singaran Pati, Kantor OJK Provinsi Bengkulu, Rabu (7/10/2026).
Kepala OJK Provinsi Bengkulu Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, masyarakat perlu memahami legalitas dan risiko produk jasa keuangan sebelum memanfaatkannya, termasuk layanan pinjaman daring atau pindar.
Menurut Ayu, layanan pindar yang berizin dan diawasi OJK perlu dibedakan dari pinjaman daring ilegal yang masih beredar di masyarakat.
Karena itu, masyarakat harus memastikan legalitas penyedia layanan sebelum menggunakan produk keuangan yang ditawarkan.
Ayu juga mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip 2L, yakni legal dan logis, saat memilih produk keuangan.
Selain memeriksa legalitas usaha, masyarakat perlu mencermati kewajaran manfaat dan keuntungan yang dijanjikan agar tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkulu Tengah Arsan Suryani mendukung edukasi tersebut.
Menurut dia, pemahaman keuangan diperlukan agar masyarakat mampu menghadapi tekanan ekonomi dan mengelola keuangan keluarga dengan lebih baik.
“Di tengah kondisi ekonomi saat ini yang membutuhkan perjuangan luar biasa, sosialisasi ini sangat penting. Melalui kegiatan ini, para binaan penyuluh diharapkan dapat menghadapi situasi dan kondisi seperti ini dengan lebih baik, khususnya dalam mengelola keuangan keluarga,” ujar Arsan.
Selain OJK, Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Bengkulu turut memberikan edukasi mengenai pasar modal dan investasi. .
Perwakilan BEI Bengkulu Herlin Andini mengingatkan masyarakat agar memahami karakteristik dan risiko setiap instrumen investasi sebelum mengambil keputusan.
Menurut Herlin, pilihan investasi perlu disesuaikan dengan kemampuan dan tujuan keuangan masing-masing agar masyarakat tidak mengambil risiko di luar kemampuannya.
OJK berharap para penyuluh agama dapat menjadi mitra strategis dalam memperluas literasi keuangan.
Melalui interaksi langsung dengan masyarakat, para penyuluh diharapkan dapat menyampaikan informasi mengenai layanan jasa keuangan legal sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran keuangan ilegal.
Masyarakat yang menemukan dugaan penawaran investasi atau pinjaman ilegal dapat melaporkannya melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau surat elektronik konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Saluran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperoleh informasi dan memeriksa legalitas produk serta layanan jasa keuangan.
Editor. : Usmin








