Minta Saham, WALHI : Gubernur Bengkulu Abaikan Aspirasi Rakyat

oleh -10 Dilihat
Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Dodi Paisal (Foto/Ist)
Direktur Eksekutif WALHI Bengkulu, Dodi Paisal (Foto/Ist)

Bengkulu—Sikap Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan untuk meminta saham kepada PT Energi Swa Dinamika Muda ( PT ESDM ) mendapat respon keras dari Organisasi Lingkungan di Bengkulu.

Menurut WALHI Bengkulu, sikap Gubernur Bengkulu ini sama saja dengan mengabaikan aspirasi rakyat dan juga terkesan memasang posisi tawar akan segera memberikan rekomendasi Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan (PPKH) apabila mendapatkan jatah saham perusahaan tambang emas yang akan beroperasi di Kabupaten Seluma tersebut.

Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal menyatakan, peraturan perundang-undangan mengatur bahwa Pemerintah bukan badan usaha yang diperbolehkan memiliki saham atau kepemilikan aset usaha.

Apabila Pemprov Bengkulu meminta saham maka dapat menimbulkan masalah serius, kerancuan dalam posisi ini dapat memicu konflik kepentingan sementara posisi pemerintah daerah sesungguhnya berada untuk kepentingan rakyat bukan korporasi.

“Penyataan Gubernur Bengkulu sama saja dengan mengabaikan aspirasi rakyat, padahal sudah jelas banyak pihak yang menolak beroperasinya tambang PT ESDM seperti mahasiswa, akademisi, NGO dan komponen lainnnya.

Seharusnya Gubernur mempertimbangkan aspirasi penolakan ini bukan malah minta saham. Gubernur seolah-olah justru mengambil keuntungan dari gejolak penolakan beroperasinya tambang emas di Kabupaten Seluma ini,“ tegas Dodi sebagaimana relis yang disampaikan ke Harapan Baru News.com, Sabtu (27/6/2025).

Apabila Gubernur Bengkulu memperhatikan aspirasi penolakan tambang tersebut, maka yang harus dilakukan Gubernur adalah menerbitkan surat Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang PT ESDM yang kemudian disampaikan ke Kementerian terkait seperti Kementerian ESDM RI dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Untuk keselamatan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Bengkulu maka yang harus dilakukan Gubernur adalah segera menerbitkan rekomendasi pencabutan izin PT ESDM ke Kementerian terkait.

Karena mekanisme pencabutan izin pertambangan dilakukan oleh Menteri, dimana menteri mempunyai kewenangan untuk mencabut izin usaha pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara,“ lanjut Dodi.

Diketahui WALHI Bengkulu beserta organisasi lingkungan lainnya dengan tegas telah menyatakan penolakan terhadap tambang emas PT ESDM seluas 24.800 hektare, karena akan berpotensi menghancurkan ekosistem penting di kawasan hutan bukit sanggul dan juga akan merugikan masyarakat sekitar tambang.

Selain itu, WALHI Bengkulu juga telah melaporkan dugaan korupsi perizinan PT ESDM yang saat ini sedang diproses oleh Kejagung RI.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.