Masyarakat Bengkulu Dirugikan Pinjol dan Ansuransi Silakan Lapor ke OJK

oleh -100 Dilihat
Kepala OJK Bengkulu, Tito Adji Siswantoro (dua dari kiri) memberikan keterang pada acara Media Update Penyampian Perkembangan Kembaga Keuangan Kuartal I tahun 2024 di Bengkulu.(Foto/Usmin)
Kepala OJK Bengkulu, Tito Adji Siswantoro (dua dari kiri) memberikan keterang pada acara Media Update Penyampian Perkembangan Kembaga Keuangan Kuartal I tahun 2024 di Bengkulu.(Foto/Usmin)

Bengkulu-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Tito Adji Siswantoro mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjaman online (pinjol) dan ansuransi atau lembaga keuangan lainnya silakan melaporkan ke OJK.

“Silakan masyarakat datang ke kantor OJK untuk melaporkan persoalan yang mereka hadapi dengan pinjol dan ansuransi atau jasa keuangan lainya. OJK Bengkulu siap membantu masyarakat mengatasi masalahnya,” kata Kepala OJK Bengkulu, Tito Adji Siswantora pada acara media update pemaparan perkembangan industri jasa keuangan triwukan I 2024 di Bengkulu, Kamis (4/4/2024).

Ia mengatakan, setiap laporan masyarakat yang masuk ke OJK Bengkulu, pasti ditindaklanjuti sesuai masalah yang mereka sampaikan. “Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke OJK langsung kita respon,” katanya.

Ia mengatakan, sepanjang perusahaan jasa keuangan yang mereka laporkan ke OJK berstatus legal atau remsi pasti akan ditindaklanjuti, tapi kalau perusahaan tersebut ilegal sulit untuk dapat ditindaklanjuti pihaknya.

“Bagimana kita mau mengusutnya mereka saja tidak terdaftar di OJK karena usaha mereka ilegal. Tapi, bagi perusahaan jasa keuangan baik pinjol maupun ansuransi dan usaha lainnya resmi dan terdaftar di OJK kita pasti laporan masyarakat akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tito Adji Siswantoro mengingat masyarakat jika merasa dipermainan oleh perusahaan jasa keuangan, seperti pinjol, ansuransi, koperasi simpan pinjam dan sebagainya tidak perlu takut melaporkan perusahaan bersangkutan ke OJK Bengkulu.

Masyarakat untuk melapor ke OJK, kata Tito tidak perlu datang ke kantor OJK Bengkulu, tapi cukup melaporkan melalui online ke portal layanan OJK Bengkulu. Soalnya, kalau harus datang ke OJK Bengkulu, kasihan masyarakat.

“Seperti masyarakat Kabupaten Mukomuko jika merasa dirugikan oleh salah satu usaha jasa keuangan silakan melapor ke OJK melalui portal online kami dan tidak perlu datang ke Bengkulu, kasihan jarak jauh dan biaya besar. Cukup laporanya melalui portal kami,” ujar Tito.

Sepanjang perusahaan jasa keuangan yang dilaporkan masyarakat ke OJK legal, dipastikan perusahaan tersebut diberikan sanksi jika apo yang dilaporkan masyarakat terbukti benar. Tapi sebaliknya jika laporan warga tidak akurat maka OJK tidak bisa menindaklanjutnya.

Soalnya, kata Tito Adji jika sebuah perusahaan jasa keuangan yang legal dan memiliki izin resmi dari OJK, dipastikan dalam menjalin kerja sama dengan masyarakat harus selektif dan hati-hati karena jika mereka salah menjalankan usaha akan diberikan sanksi oleh OJK.

Karena itu, jika ada pinjol atau koperasi atau usaha jasa keuangan lainya menawarkan pinjaman ke masyarakat tanpa agunan dengan jumlah besar, maka perusahaan tersebut diteliti apakah memang resmi atau ilegal alias tidak berizin.

Biasanya, kata Kepala OJK Bengkulu, lembaga keuangan yang memberikan pinjaman uang ke masyarakat tanpa agunan rata-rata usaha mereka tidak tercatat di OJK alias tidak resmi. Soalnya, kalau perusahaan jasa keuangan benar atau resmi dia tidak akan terlalu mudah memberikan pinjaman ke masyarakat tanpa agunan, apalagi pinjamannya besar sampai ratusan juta rupiah mereka pasti teliti.

Terkait penyaluran KUR di Bengkulu, terkesan melambai meski alokasi dana KUR untuk daerah ini cukup besar, Tito mengatakan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penyaluran dana KUR ke masyarakat tidak mengalami peningkatan sigfikan di daerah ini.

Salah satunya penyebabnya bank penyalur KUR di Bengkulu, terlalu hati-hati menyalurkan pinjaman ke masyarakat karena nilai pinjaman sampai Rp 100 juta tanpa agunan. Hal ini membuat pihak perbankan selektif dalam menyalurkan pinjaman ke pelaku ekonomi di daerah ini.

Meski pemerintah tidak mengharuskan masyarakat meminjam KUR sebesar Rp 100 juta tanpa agunan, tapi pihak perbankan tetap mewajibkan nasabah minjam dana KUR menggunakan anggunan, seperti sertifikat rumah, tanah dan STKN kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Dengan ada jaminan ini, kata Kepala OJK Bengkulu jika angsuran peminjam macet alias tidak mampu membayar, maka pihak bank bisa menyita barang yang diangunkan dan dilelang untuk mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga pihak perbankan tidak mengalami kerugian.

“Hal inilah yang menyebabkan penyakuran KUR di Bengkulu belakangan ini melandai, sehingga mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di provinsi ini. Karena itu, kedepan pemerintah akan menyesuaikan aturan terkait agunan pinjaman dana KUR dibawah Rp 100 juta. Ini sesuai usulan dari kalangan perbankan,” ujarnya.

Tito menambahkan hingga Februari 2024, penyakuran kredit KUR di Bengkulu tercatat sebanyak Rp 532,39 miliar. Dana KUR sebesar ini disalurkan dalam beberapa jenis KUR, di antaranya KUR mikro sebesar Rp 327,4 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 6.440.

Penyaluran KUR Kecil sebesar Rp 197,50 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 876 dan KUR Super Mikro sebesar Rp 1.04 miliar dengan jumlah debitur 109 orang. Sedangkan untuk kredit UMKM terjadi peningkatan sebesar Rp 1.037 miliar atau sebesar Rp 13,4 triliun.

Sementara untuk total kredit bank konpensional sampai Februari 2024 tercatat sebanyak 27,95 triliun atau meningkat sebesar 7,32 persen, dan kredit BPR mengalami kenaikan sekitar 0,13 persen.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.