Mantan Sekdaprov Bengkulu Isnan Fajri Diusulkan PTDH dari ASN

oleh -9 Dilihat
Mantan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri.(Foto/Dok)
Mantan Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri.(Foto/Dok)

Bengkulu- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, telah memproses Pemberhantian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dari status aparatur sipil negara (ASN), menyusul telah dijatuhi hukaman 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait dalam gratifikasi pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024.

Dalam kasus yang sama ajudan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Evriansyah alias Anca juga diusulkan PTDH karena telah dijatuhi hukuman penjara oleh PN Bengkulu pada akhir Agustus lalu.

“Pak mantan Sekda Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca mantan ajudan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah diusulkan PTDH dari ASN, karena mereka sudah dijatuhi hukuman penjara atas kasus yang dilakukanya,” kata Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKD Provinsi Bengkulu, Sri Hartika, di Bengkulu, Sabtu (27/9/2025).

Ia mengatakan, kebijakan itu dilakukan sesuai aturan Hukum untuk ASN tersangka korupsi yang diatur pada Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, bahwa seorang ASN akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) jika divonis bersalah atas tindak pidana kejahatan jabatan, atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan jabatan.

Sri Hartika menambahkan, keputusan pengadilan menyatakan dua orang tersebut, terbukti bersalah maka Pemprov Bengkulu menindaklanjuti dengan tahapan PTDH.  Sementara tujuh orang ASN lainnya yang juga terlibat dalam kasus serupa saat ini sudah diusulkan pemberhentian sementara, sembari menunggu hasil persidangan lanjutan.

“PTDH terhadap dua orang itu sudah selesai, sementara tujuh lainnya diberhentikan sementara. Mereka masih menunggu proses persidangan, kalau sudah inkrah (keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap) baru di proses,” ujar Sri Hartika.

Seperti diketahui putusan PN Bengkulu telah menjatuhkan hukuman kepada Isnan Fajri selama 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara.

Dalam kasus yang sama mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 38 miliar.

Tiga terpida dalam kasus grafikasi untuk pengumpulan dana pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2024 tersebut, yakni mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mantan ajudan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah serta mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah tidak mengajukan banding atas putusan PN Bengkulu.

Dengan demikian, tiga terpidana ini telah memiliku kekuatan hukum tetap. Karena itu, Pemprov Bengkulu telah mengusulkan Isnan Fajri dan Evriamnsyah sebagai PTDH dari ASN.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.