Bengkulu- Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Agung, Polresta Bengkulu, meringkus SP eks honorer yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi honorer di Pemprov Bengkulu.
Ditangkapnya SP oleh polisi berkat pengaduan masyarakat. Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri menjelaskan pelaku telah ditetapkan tersangka.
Tersangka mantan honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu, menjanjikan pada masyarakat mampu meluluskan honorer menggunakan sejumlah uang,” kata Iptu Syaiful Bahri dalam penjelasannya di Mapolsek Ratu Agung, Selasa (4/2/2025).
Sejauh ini dalam penelusuran polisi sudah ada tujuh korban SP. Para korban untuk lulus diwajibkan SP menyetor sejumlah uang. Dalam aksinya, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 21 juta dari tujuh korban.
Dalam melancarkan aksi penipuannya, SP agar tampak meyakinkan ia membuat nametag palsu dilengkapi seragam dinas putih berlogo Pemprov Bengkulu untuk para korbannya.
Tersangka juga berani memalsukan surat keterangan dari Biro Pemerintahan, lengkap dengan tanda tangan palsu, yang menyatakan bahwa para korban telah diterima sebagai pegawai honorer.
“Korban membekali nametag palsu, baju dinas berlogo Pemprov Bengkulu dan surat pengangkatan dari Biro Hukum Pemprov Bengkulu,’ jelas Kapolsek. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Dihadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya serta melancarkan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan hidup. “Saya terdesak kebutuhan hidup sementara pekerjaan tidak ada,” ujar SP.
Reporter : FIR
Editor : Usmin