Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis Majelis Hakim 10 Tahun Penjara Denda Rp 700 Juta

oleh -23 Dilihat
Majelis Hakim PN Bengkulu menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah 10 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara pada sidang, Rabu 27 Agustus 2025.(Foto/Ist)
Majelis Hakim PN Bengkulu menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah 10 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara pada sidang, Rabu 27 Agustus 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu- Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bengkulu, selama penjara 10 tahun denda Rp 700 juta subsider 6 bulan penjara karena berbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap sejumlah pihak untuk kepentingan pilkada 2024 lalu.

Selain itu, mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Bengkulu ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 39 miliar atau diganti penjara selama 3 tahun. Sementara itu, dalam kasus yang sama terdakwa mantan Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dihukum 7 tahun penjara dan ajudan mantan Gubernur Rohidin Mersyah divonis 5 tahun penjara.

Keputusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim, Faisol, di Pengadilan Negeri (PN), Bengkulu, Rabu (27/8/2025). Putusan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 8 penjara, denda Rp 800 juta dan pengganti uang sebesar Rp 39 miliar atas tindakan pemerasan yang dilakukan untuk memenangkan Pilkada 2024.

“Menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider enam bulan. Serta dibebankan uang pengganti Rp 39 miliar atau diganti penjara tiga tahun,” kata Hakim, Faisol, dalam putusannya. Atas putusan pengadilan Rohidin mengaku akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. “Saya pikir-pikir bersama kuasa hukum untuk banding,” jelas Rohidin.

Putusan terhadap terdakwa Rohidin ini berdasarkan Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu mantan Sekda Isnan Fajri, dijatuhi penjara tujuh tahun penjara denda Rp 500 juta subsider, enam bulan penjara. Selanjutnya untuk ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca dijatuhi 5 tahun penjara denda Rp 450 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya diberitakan, Rohidin Mersyah, selaku Gubernur Bengkulu, mengikuti kontestasi Pilkada Bengkulu 2024. Rohidin melakukan pengumpulan dukungan dalam bentuk dukungnan dana dari sejumlah pejabat ASN dan pengusaha di Bengkulu.

Tindakan Rohidin terungkap saat KPK menangkap tangan beberapa orang yang dicurigai membawa uang money politic. Saat diinterogasi diketahuilah bahwa uang tersebut dipergunakan untuk pengondisian pemenangan Rohidin dalam Pilkada.

 

Reporter  : FIR

Editor      : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.