Bengkulu-Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Bengkulu, memberikan catatan ada tujuh permasalahan yang harus diperbaiki Pemprov Bengkulu pada belanja modal Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Hal ini disampaikan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu Muhamad Toha Arafat dalam surat tertulisnya yanf diterima kompas.com, Senin (10/2/2025).
“Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan BPK menunjukkan adanya permasalahan dalam pelaksanaan tersebut,” ungkap Toha dalam rilisnya.
Adapun tujuh permasalahan itu yakni Pemprov Bengkulu belum menyusun analisa standar belanja fisik. Kedua, proses tender atas kegiatan pembangunan dan rehabilitasi.
“Khususnya pada Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak sesuai ketentuan,” kata Toha.
Ketiga, lanjut Toha, pemilihan penyedia dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak belanja modal gedung dan bangunan paket pekerjaan rehabilitasi sarana dan prasarana kawasan Lapangan Golf Bengkulu di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), belum sesuai ketentuan serta lebih bayar.
“Keempat ditemukan belanja modal Modular Operating Theater (MOT) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, tidak sesuai ketentuan, keuntungan tidak wajar, dan terdapat denda keterlambatan,” beber Toha.
Selanjutnya, perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan belum sesuai ketentuan dan lebih bayar. Keenam, pekerjaan pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA (Kota Bengkulu, Bengkulu Tengah dan Seluma) belum sesuai ketentuan dan lebih bayar.
“Terakhir, proses tender atas paket pekerjaan pembangunan jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS), belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar,” papar Toha.
Toha menambahkan, atas tujuh temuan tersebut, pihaknya juga mengeluarkan tujuh rekomendasi kepada Pemprov Bengkulu. Pertama, memerintahkan Kepala BPKD, Bapperinda, serta Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan untuk menyusun Harga Satuan Pokok Pekerjaan (HSPK) dan Analisa Standar Biaya (ASB) Fisik.
“Kedua memerintahkan Kadis Dikbud untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas Dikbud,” tambah Toha.
Yang ketiga, memerintahkan Kadis PUPR untuk melakukan langkah-langkah perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, yang menjadi kewenangannya dengan tidak membocorkan rincian referensi Harga/HPS, serta berkomitmen untuk independen dalam proses pengadaan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.
“Keempat, memerintah Direktur RSUD M. Yunus supaya memproses kelebihan pembayaran atas keuntungan tidak wajar pada pengadaan MOT ruang operasi dan menyetorkannya ke kas daerah,” sampai Toha.
Kemudian, tambah Toha lagi, memerintahkan Kadis PUPR supaya memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkannya ke kas daerah, terutama pada kegiatan yang menjadi temuan.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP kepada kita, selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” imbau Toha.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menyebutkan, penyerahan LHP ini memiliki nilai penting bagi para pengguna anggaran, karena dapat menjadi acuan dalam menjaga ketertiban administrasi keuangan.
“LHP merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan aparatur pemerintah, khususnya di Provinsi Bengkulu, yang bersih, tertib, berwibawa, dan akuntabel,” jelas Rosjonsyah dalam rilisnya pada wartawan, Senin (10/2/2025).
Lebih lanjut Rosjonsyah mengemukakan, peran BPK sangat dibutuhkan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. Kemitraan antara Pemprov Bengkulu dan BPK telah membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tadi ada beberapa rekomendasi yang menjadi masukan, koreksi, serta upaya perbaikan agar kinerja ke depan lebih baik. Rekomendasi yang disampaikan, tentu kita tindaklanjuti,” tandas Rosjonsyah.
Reporter : FIR
Editor : Usmin








