Pino- Perusahaan perkebunan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) pascateror yang dialami petani Desa Pino Raya,, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu. Laporan yang di sampaikan Walhi Bengkulu, diterima Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, Jumat (17/10/2025) lalu.
Laporan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT ABS atas petani Pino Raya, terdiri atas pelanggaran hak atas rasa aman, pelanggaran hak atas tanah dan penghidupan layak, serta tindakan intimidasi, teror, dan kekerasan yang mengarah pada pelanggaran hak sipil dan politik.
“Tindakan-tindakan yang diduga dilakukan PT ABS telah menimbulkan rasa takut, trauma, kerugian ekonomi, dan mengganggu kehidupan petani. Atas dasar tersebut, maka kami telah melaporkan PT ABS atas dugaan pelanggaran HAM pascaaksi teror yang dialami oleh petani Pino Raya,” kata Direktur Walhi Bengkulu, Dodi Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima Harapan Baru News.com, Sabtu (18/10/2025).
Dodi menambahkan, Komnas HAM adalah Lembaga Negara yang bertugas menegakkan dan melindungi HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan instrumen HAM internasional, sehingga hingga Walhi Bengkulu, mendesak agar Komnas HAM segera menindaklanjuti laporan tersebut, serta memberikan rekomendasi dan saran kepada pihak terkait.
“Komnas HAM, kami minta untuk segera menindaklanjuti pengaduan ini sesuai kewenangannya, melakukan investigasi lapangan serta memanggil pihak perusahaan, aparat kepolisian, dan instansi pemerintah terkait,” ujar Dodi.
Selain itu, Walhi Bengkulu juga mendesak agar Komnas HAM memberikan perlindungan terhadap masyarakat Desa Pino Raya dari segala bentuk intimidasi dan mengeluarkan rekomendasi penyelesaian konflik Agraria yang berkeadilan,” harap Dodi.
Seperti diketahui teror yang dialami oleh petani Desa Pino Raya terjadi pada Jumat (5/9/2925) dinihari sekitar pukul 03.30 WIB dengan terjadinya pembakaran pondok milik Buyung Syarifuddin di Desa Cinto Mandi, yang diduga kuat dilakukan oleh PT ABS.
Tidak cukup sampai disitu, aksi teror berlanjut pada Kamis (18/9/2025) pukul 10.30 WIB, dimana Ibu Jihas dan Ibu Wipa, warga Desa Kembang Seri telah diancam dengan senjata tajam (parang/golok) yang disertai dengan adanya pelecehan verbal (kata-kata tidak pantas) oleh oknum security perusahaan.
Selanjutnya pada Sabtu ( 27/9/2025), teror kembali terjadi dengan dirobohkannya pondok petani yang disertai aksi pengerusakan terhadap tanaman pertanian milik masyarakat.
Editor : Usmin







