Kriminalisasi Petani Pino Raya, Korban Penembakan Ditetapkan Tersangka, DPR RI Siapkan RDPU

oleh -14 Dilihat

Jakarta– Tim Advokasi Petani Pino Raya bersama Forum Masyarakat Petani Pino Raya (FMPR), Akar Law Office, WALHI Bengkulu, dan WALHI Nasional melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI terkait konflik agraria yang melibatkan petani Pino Raya dengan PT Agro Bengkulu Selatan.

Dalam audiensi tersebut, Tim Advokasi memaparkan sejumlah fakta penting terkait konflik agraria di Pino Raya, Bengkulu, yang telah memicu ketegangan dan menghilangkan rasa aman masyarakat.

Salah satu peristiwa krusial adalah penembakan terhadap lima petani. Hingga saat ini, pelaku penembakan belum diproses hukum.

Tim Advokasi menilai kondisi ini mencerminkan mandeknya penyelesaian konflik agraria serta lemahnya komitmen aparat penegak hukum.

Situasi semakin diperparah dengan adanya penambahan pasal oleh kejaksaan terkait dugaan kepemilikan senjata tajam oleh petani, yang dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Perwakilan petani Pino Raya, Edi Hermanto, menyampaikan bahwa warga hanya memperjuangkan tanah garapan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Kami adalah korban penembakan, tetapi justru ditetapkan sebagai tersangka. Yang kami perjuangkan hanyalah tanah untuk hidup dan masa depan anak-anak kami. Kami berharap DPR RI dapat melihat ketidakadilan ini dan membantu menghentikan kriminalisasi terhadap petani,” ujar Edi.

Perwakilan WALHI Bengkulu, Julius Nainggolan, menegaskan bahwa kasus ini menunjukkan pola berulang dalam konflik agraria, di mana kekerasan terhadap warga tidak diikuti dengan penegakan hukum yang adil.

“Korban penembakan justru diposisikan sebagai tersangka, sementara pelaku yang diduga melakukan penembakan belum ditahan. Ini menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum serta jauhnya akses keadilan bagi masyarakat,” tegas Julius.

Senada dengan itu, kuasa hukum petani Pino Raya, Ricki Pratama Putra, menilai penambahan pasal justru menggeser fokus perkara dari tindak kekerasan yang dialami korban.

Substansi utama perkara ini adalah penembakan terhadap warga dalam konteks konflik agraria. Jangan sampai proses hukum membalik posisi korban menjadi pihak yang dipersalahkan Penangguhan penahanan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaku penembakan menjadi hal yang mendesak, ”  ujar Ricki.

Dari Walhi Nasional, Kepala Departemen Komunikasi Strategis dan Jaringan, Dana Prima Tarigan, menyatakan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan struktural dalam konflik agraria di Indonesia.

“Penetapan korban sebagai tersangka menunjukkan keberpihakan aparat terhadap kepentingan korporasi dan memperkuat praktik impunitas. DPR RI perlu melakukan pengawasan substantif untuk menghentikan kriminalisasi serta mendorong penyelesaian konflik agraria yang adil,” tegas Dana.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPR RI menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, dan Polda Bengkulu untuk meminta penangguhan penahanan terhadap petani Pino Raya.

Selain itu, DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk FMPR, kuasa hukum petani, WALHI Bengkulu dan Nasional, aparat penegak hukum, serta PT Agro Bengkulu Selatan.

Petani Pino Raya bersama Walhi Nasional, WALHI Bengkulu, dan Akar Law Office mendesak DPR RI untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan konflik agraria di Pino Raya secara adil dan berpihak kepada petani. DPR RI juga didorong untuk memperkuat koordinasi dengan Komisi II DPR RI serta Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria guna mengatasi persoalan serupa yang terus berulang di berbagai daerah.

Relis Walhi Bengkulu.

Editor.    :  Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.