KPID Bengkulu Bahas Revisi UU Penyiaran, Regulasi Perlu Adaptif terhadap Era Digital

oleh -9 Dilihat

Bengkulu– Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu menggelar diskusi publik bertajuk “Revisi UU Penyiaran: Arahnya ke Mana?” di Aula KPID Bengkulu, Sabtu (10/10/2026).

Diskusi tersebut membahas kebutuhan pembaruan regulasi penyiaran agar sesuai dengan perkembangan teknologi digital dan media sosial.

Ketua KPID Bengkulu Tedi Cahyono mengatakan, diskusi itu menjadi ruang untuk menghimpun masukan dari berbagai kalangan, mulai dari komunitas pers, akademisi, praktisi hukum, hingga lembaga penyiaran.

Masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya pembahasan mengenai arah revisi Undang-Undang Penyiaran.

Menurut Tedi, salah satu isu yang mengemuka adalah wacana mengenai kemungkinan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi konten media sosial.

Karena itu, diperlukan pembahasan yang komprehensif untuk memperjelas ruang lingkup pengawasan serta kewenangan regulator penyiaran.

Diskusi tersebut menghadirkan Komisioner KPI Pusat Amin Shabana, Dekan FISIP Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) Juliana Kurniawati, serta praktisi hukum Ana Tasia Pase. Kegiatan dipandu Halid Saifullah.

Asisten I Pemerintah Provinsi Bengkulu Khairil Anwar, yang membuka kegiatan tersebut, mengatakan revisi UU Penyiaran perlu mempertimbangkan perubahan lanskap media dan pola konsumsi informasi masyarakat.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disusun ketika perkembangan teknologi informasi dan media sosial belum seperti sekarang.

Perubahan tersebut turut memunculkan tantangan baru bagi industri penyiaran, termasuk keberlangsungan lembaga penyiaran radio.

Khairil menilai, regulasi yang berlaku perlu disesuaikan agar mampu menjawab dinamika industri penyiaran di tengah persaingan dengan berbagai platform digital.

Ia berharap revisi UU Penyiaran dapat memberikan kepastian regulasi sekaligus membuka ruang bagi lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

Dengan demikian, lembaga penyiaran dapat terus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan kepada masyarakat.

Diskusi publik tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun pandangan berbagai pemangku kepentingan mengenai pembaruan regulasi penyiaran.

Sejumlah isu yang dibahas meliputi penyesuaian aturan dengan perkembangan digital, keberlangsungan lembaga penyiaran konvensional, serta kejelasan kewenangan pengawasan terhadap konten di ruang digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.