Komisi IV DPR-RI Dukung Pemprov Bengkulu Kelola Hutan Untuk Masyarakat

oleh -189 Dilihat
Asisten II Pemprov Bengkulu (kedua dari kanan), Plt Bupati Bengkulu Tengah, Haryadi Roni (paling kanan) dan pejabat lainnya (paling kiri) mendampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Dedi Mulyadi saat menemui warga Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah terkait usulan Pemprov Bengkulu pelepasan Hutan Taman Baru untuk kepentingan masyarakat.(Foto/Ist)
Asisten II Pemprov Bengkulu (kedua dari kanan), Plt Bupati Bengkulu Tengah, Haryadi Roni (paling kanan) dan pejabat lainnya (paling kiri) mendampingi Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI, Dedi Mulyadi saat menemui warga Desa Kota Niur, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah terkait usulan Pemprov Bengkulu pelepasan Hutan Taman Baru untuk kepentingan masyarakat.(Foto/Ist)

Bengkulu- Komisi IV DPR-RI membidangi pertanian, lingkungan hidup, maritim, dan kehutanan melakukan peninjauan dan diskusi bersama masyarakat Desa Kota Niur Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Kamis lalu.

Hal ini dilakukan untuk membahas pelaksanaan pelepasan kawasan hutan di Taman Buru Semidang Bukit Kabu untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Alasanya, setengah lahan taman tersebut, sudah ada pemukiman warga Desa Kota Niur. Sebagian lagi masuk ke kawasan Hutan Produksi yang dikelola oleh perusahaan tambang.

Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPR RI menyatakan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pembebasan lahan hutan harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat bukan perusahaan.

Dimana ini juga sejalan yang diusulkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Kementerian LHK, terkait kebutuhan kawasan hutan untuk kepentingan atau kesejahteraan masyarakat.

“Ini sudah menjadi problem dimana-mana, masyarakat asli turun temurun tidak memiliki tanah satu jengkal pun, namun perusahaan datang langsung dapat menguasai ratusan hingga ribuan hektare,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, jika masyarakat ingin mengurus untuk dapat izin pelepasan menjadi sebuah kawasan desa ataupun pemukiman sulitnya luar biasa. Hal ini, karena masyarakat tidak memiliki akses politik, sedangkan pihak tambang mudah melobi keatas.

Menurutnya, Daerah konservasi yang melahirkan karbon yang tinggi, harus mendapatkan dana kompensasi bagi hasil dari pemerintah pusat. Sebab, makin lama masyarakat tidak ingin punya hutan karena tidak dapat digarap atau menghasilkan sesuatu.

“Maka muncul pemikiran masyarakat, lebih baik hutan dijadikan lokasi pertambangan, karena dapat menghasilkan uang. Jika hal ini terjadi, tidak butuh waktu lama Indonesia akan hancur. Dimana hutan sudah habis, penambangan menggurita dimana-mana dan rakyatnya termiskinkan karena tidak memiliki tanah,” ujarnya.

Namun, masyarakat harus berkomitmen jika lahan ini dilepaskan, tapi tidak boleh diperjualbelikan. Soalnya, pelepasan lahan ini hanya kesejahteraan rakyat setempat.

5000 Hektare

Gubernur Rohidin mengatakan, usulan yang disampaikan Kabupaten Bengkulu Tengah ke Kementerian LHK seluas 5.000 hektare, tapi yang disetujui baru sekitar 7 hektare dengan rincian 6 hektare untuk permukiman dan 0,89 hektare untuk fasilitas umum jalan.

Namun, angka ini tidak baku. “Yang disetujui LHK sekitar 7 hektare, inilah yang betul-betul dibutuhkan masyarakat untuk permukiman. Jadi secara prinsip kepentingan masyarakat tetap harus diutamakan, tapi tanpa merusak fungsi kawasan,” tegas Gubernur Rohidin.

Sementara itu, data Dinas LHK Provinsi Bengkulu menyebutkan, usulan perubahan kawasan hutan Bengkulu telah disampaikan ke Kementerian LHK sejak 2019 lalu.  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah beberapa waktu lalu juga sudah memaparkan pada Rapat Uji Konsistensi Penelitian Terpadu Perubahan Peruntukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Provinsi Bengkulu.

“Khusus bidang kehutanan, pola ruang yang telah direncanakan di setiap kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu masih terdapat ketidaksesuaian dalam pemanfaatan ruang, sehingga menjadi konflik atau permasalahan yang berkelanjutan, khususnya antara masyarakat dengan pihak keamanan dalam hal ini polisi kehutanan,” jelas Gubernur Rohidin.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.