Bengkulu Tengah- Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat untuk menindak bangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) melanggar aturan, termasuk tidak menerbitkan izin jika teguran tidak diindahkan pemiliknya.
“Kita minta Dinas PUPR Bengkulu Tengah bersikap tegas terhadap bangunan dapur MBG yang melanggar aturan. Bahkan, jika teguran tidak dindangkan pemilik dapur MBG, sebaiknya izin mereka tidak usah diterbitkan,” kata Fepi Suheri kepada wartawan, Kamis (14/5/2026).
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri menanggapi langkah Dinas PUPR Benteng Tengah, yang sebelumnya telah melayangkan surat teguran administratif kepada pemilik 9 bangunan dapur MBG yang masih dalam tahap pembangunan.
Meski demikian, katanya secara pribadi maupun kelembagaan DPRD Bengkulu Tengah sangat mendukung program MBG sebagai program strategis nasional. Namun, pelaksanaannya tetap harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Secara pribadi dan kelembagaan, kami sangat mendukung program MBG. Namun jangan sampai program strategis nasional ini justru menyalahi aturan,” tambah Fepi Suheri.
Ditegaskan, kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan menjadi hal penting agar tidak menimbulkan masalah di masa medatang. “Seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan dapur MBG segera melengkapi perizinan serta menyesuaikan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tengah, Febrian Fatahillah mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan teguran administratif terhadap 9 pembangunan dapur MBG karena diduga melanggar ketentuan sempadan pagar dan sempadan bangunan.
Penertiban ini, kata Fatahillah bukan untuk menghambat program MBG di Bengkulu Tengah, tapi memastikan seluruh pembangunan gedung di daerah ini sesuai regulasi atau aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan dimasa mendatang.
“Jadi, intinya bukan masalah MBG-nya. MBG itu program prioritas nasional yang harus kita dukung. Kita hanya menertibkan bangunan gedung agar sesuai aturan,” tambahnya.
Dijelaskan, khusus untuk ruas jalan di depan Kantor Bupati Bengkulu Tengah, ketentuan sempadan pagar minimal 8 meter dan sempadan bangunan 10 meter dari badan jalan. “Jika kurang dari itu tentu melanggar karena sudah masuk daerah milik jalan yang ke depan dibutuhkan untuk pengembangan seperti drainase dan trotoar,” katanya.
Dari 9 bangunan tersebut, sebanyak 7 bangunan diketahui sempat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun tidak melengkapi persyaratan administrasi, sementara dua bangunan lainnya belum mengajukan izin sama sekali ke Dinas PUPR Bengkulu Tengah.
Editor : Usmin









