Bengkulu-Kepatuhan masyarakat Bengkulu dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih dinilai rendah. Hal ini dapat menyebabkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tidak sesuai yang diharapkan Pemprov Bengkulu.
Kepala Jasa Raharja Bengkulu, Fitri Agustina, dalam Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu, di Aula Kantor Jasa Raharja Bengkulu, Rabu (4/9/2024). Ia mengatakan, berdasarkan survei layanan pasca bayar yang dilakukan terhadap penerima santunan, banyak di antara mereka yang tidak membayar PKB tepat waktu.
“Dari hasil survei kami terhadap penerima santunan, terungkap bahwa beberapa kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ternyata dalam kondisi pajak mati. Ini menjadi tantangan bersama untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Fitri.
Berdasarkan data Jasa Raharja Bengkulu, penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di seluruh Samsat kabupaten/kota hingga Agustus 2024 baru mencapai 51,64 persen dari target. Dari target penerimaan sebesar Rp 39,1 miliar, baru terealisasi sebesar Rp 20,2 miliar.
Fitri juga menekankan pentingnya peran masyarakat Bengkulu dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, yang berhubungan erat dengan kepatuhan membayar pajak. “Kita memiliki waktu hingga November, saat pemutihan pajak kendaraan berakhir, untuk meningkatkan penerimaan pajak. Berbagai strategi harus segera dijalankan demi mencapai target,” tambahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, yang turut hadir, menyatakan bahwa tantangan ini perlu didukung oleh sumber daya yang memadai, baik secara moral maupun material. “Tantangan ini akan mendorong lahirnya inovasi, baik dari segi sistem maupun pelayanan. Kami berterima kasih kepada Jasa Raharja atas inisiasi rapat ini yang diharapkan dapat memotivasi tim untuk meningkatkan kinerja,” ujar Isnan.
Rapat ini juga dihadiri oleh Dirlantas Polda Bengkulu Kombes Pol. Joko Suprayitno dan Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu, Haryadi. Dalam rapat, disepakati pelaksanaan program Jemput Pajak (Jejak) yang akan menyasar para wajib pajak yang menunggak.
Tercatat, tunggakan kendaraan pribadi mencapai 70.098 unit, kendaraan dinas 2.058 unit, dan kendaraan perusahaan/PT sebanyak 8.348 unit. Berbagai program kerja untuk meningkatkan kepatuhan PKB telah disusun, termasuk pembuatan regulasi berdasarkan keputusan gubernur tentang penetapan data potensi kendaraan bermotor. Keputusan tersebut juga mencakup pembebasan tunggakan pokok dan denda PKB serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II yang berlaku dari 4 Juni hingga 30 November 2024.
Selain itu, penegakan hukum melalui penyitaan kendaraan bermotor bagi pelanggar PKB saat razia juga menjadi salah satu langkah yang diambil. Pelayanan Samsat keliling di luar jam kerja kantor, yang telah dilaksanakan di Samsat Kota Bengkulu dan Samsat Rejang Lebong, juga ditingkatkan untuk memberi fleksibilitas waktu layanan.
Kepatuhan wajib PKB untuk kendaraan milik pemerintah dan BUMN juga ditertibkan, bersamaan dengan pelaksanaan razia dan evaluasi Grebek Pajak untuk menindaklanjuti perusahaan yang menunggak pajak.
Sosialisasi masif terus dilakukan melalui media massa dan influencer lokal yang diangkat sebagai Duta Taat Pajak. Sosialisasi ini juga menyasar kendaraan dengan nomor registrasi non-BD untuk dimutasi ke nomor registrasi BD.
Menariknya, bagi wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu, akan diberikan berbagai insentif berupa diskon di hotel, rumah makan, dan fasilitas lainnya. Selain itu, layanan buka blokir dan pembayaran tilang ETLE di gerai Samsat juga akan segera diimplementasikan.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo