Kejari Kepahiang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR PLN

oleh -14 Dilihat
Penyidik Kejari Kepahiang tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR PLN.(Foto-Istimewa)
Penyidik Kejari Kepahiang tetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR PLN.(Foto-Istimewa)

Bengkulu-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Provinsi Bengkulu menetapkan AP sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responbility (CSR) dari PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun anggaran 2021-2023.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Bengkulu, Senin (9/12/2024) membenarkan hal tersebit dilansir dari Antara.

,Ia mengatakan, tersangka AP merupakan pembina, pengelola sekaligus ketua Rumah Kreatif BUMN Kabupaten Kepahiang. Rumah Kreatif BUMN Kepahiang tersebut, menerima dan mengelola dana Corporate Social Responbility untuk pembinaan MKMK.

“Tersangka AP merupakan pengelola rumah BUMN, dan menerima dana suport CSR dalam pelaksanaannya dikelola fiktif dan tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaanya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, dana tersebut tidak digunakan peruntukkan sebagaimana mestinya, dan modus yang digunakan oleh tersangka AP yaitu kegiatan fiktif, mark up nilai, serta anggaran yang dipotong.

Salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, hanya ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya. Unit usaha UMKM yang dimaksud, bergerak dalam pengelolaan kopi,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, penyidik Kejari Kepahiang memperkirakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 300 juta, meskipun demikian, pihaknya masih menunggu perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AP akan ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Reporter :  Usmin

Editor       : M Rareza Rebi Aldo

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.