Kejari Benteng Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Perumahan

oleh -28 Dilihat
Kantor Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).(Foto-Istimewah)
Kantor Kejari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).(Foto-Istimewah)

Bengkulu- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi pemberian fasilitas kredit yasa griya dan kredit pembebasan lahan tahun 2018-2019 di Perumahan Cempaka Bentiring Permai, Desa Taba Jambu, Kecamatan Pondok Kubang, senilai Rp 5,5 miliar.

Dua tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik Kejati Benteng, yakni AP selaku developer dan DU selaku Branch Manager, salah satu bank pemerintah yang menjabat tahun 2018 lalu.

Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo didampingi Kasi Pidsus, Rianto Ade Putra kepada wartawan, di Bengkulu, Jumat (8/11/2024) mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan pihaknya telah menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus tersebut.

Sebelumnya penyidik Kejari Benteng telah menetapkan seorang tersangka atas nama RZ, selaku analis kredit di bank pemerintah tersebut, dan tersangka saat ini sudah dilakukan petanahan.

“Berdasarkan hasil pengembangan dari penyidik, 2 tersangka baru berhasil ditetapkan, yakni AP dari developer dan DU selaku branch managernya pada tahun tersebut. Jadi, jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang, yakni RZ, AP dan DU,” tambah Marjek.

Kejari Benteng mengatakan, pihaknya saat ini masih merampungkan berkas perkara dari ketiga tersangka, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari internal bank, pihak pelaksana atau developer, dan beberapa dari pihak yang diduga dicatut namanya untuk dijadikan sebagai calon nasabah atau debitur.

“Kedua tersangka baru ini belum kita tahan karena masih merampungkan berkas perkara. Saat ini, kami juga memeriksa beberapa saksi lain dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP,’’ kata Marjek.

Reporter : RRI/Usmin

Editor : M Rareza Rebi Aldo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.