Kejari Bengkulu Selatan Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara Telah Diputus dan Berkekuatan Hukum Tetap

oleh -26 Dilihat
Kejari Bengkulu Selatan memusnahkan barang bukti dari 23 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.(Foto/Ist)
Kejari Bengkulu Selatan memusnahkan barang bukti dari 23 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.(Foto/Ist)

Bengkulu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan memusnahkan barang bukti terhadap 23 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, dipimpin langsung Kepala Kejari setempat, Chandra Kirana.

Dijelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,07 gram, ganja seberat 49,91 gram, dua unit senjata tajam, onat trihexyphenidyl sebanyak 40 butir, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang kita musnahkan sekarang ini perkaranya sudah memiliki kekuatan tetap. Untuk narkoba kita musnahkan dengan cara di blender dan barang buktinya lainnya dibakar,” ujar Chandraa Kirana, Sabtu (6/12/2025).

Kejari Bengkulu Selatan juga menyerahkan uang sebesar Rp 326 juta kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat yang berasal dari uang kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Palak Bengkerung.

Uang tersebut diserahkan langsung Kepala Kejari Bengkulu Selatan Chandra Kirana secara simbolis kepada Wakil Bupati Bengkulu Selatan Yevri Sudianto. “Nanti uang tersebut kita transfer ke rekening kas daerah dan tidak ada terima Cash,” ujar Chandra.

Pemusnahan barang bukti tahap II selama tahun 2025, di Kejari Bengkulu Selatan dihadiri perwakilan Forkopimda, dan perwakilan berbagai instansi yang ada di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen jajaran Kejaksaan Bengkulu Selatan dalam transparansi dan mencegah supaya barang bukti tidak disalahgunakan.

Editor : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.