Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejangung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop sebesar Rp 1,9 triliun di Kemedikbudristek, Nadiem Makarim dipakaikan rompi orange dan diborgol oleh petugas Kejagung untuk dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Agung.
Nurcahyo mengatakan, Nadiem diduga melakukan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi dalam proses pengadaan laptop. Aturan yang dilanggar antara lain, Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pengadaan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) diperkirakan senilai kurang lebih Rp 1,98 triliun. Saat ini, angka tersebut masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Nadiem Makarim. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, mulai 4 September 2025.
Tersangka NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi pengadaan barang dan jasa pemerintah, sekaligus menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh muda di kabinet.
Editor : Usmin