Kaur- Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kaur, Polda Bengkulu AKBP Yuriko Fernanda memimpin upacara pelepasan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) seorang anggota atas nama Briptu BN karena pada tahap pemeriksaan dan persidangan terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Upacara pelepasan pemberhentian PTDH anggota Polres Kaur tersebut dilaksanakan di lapangan Satya Haprabu Polres setempat, Kamis (8/5/2025).
Pemberhentian PTDH atas nama Briptu BN tersebut, berdasarkan Keputusan Polda Bengkulu No : KEP/30/II/ 2025 tanggal 19 Februari 2025 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres mengatakan, pada hari ini dilaksanakan upacara PTDH terhadap salah satu personil Polres Kaur karena melakukan pelanggaran kode etik dan tentunya Sebelum keluarnya keputusan PTDH ini telah dilakukan pemeriksaan dan sidang serta tahapan – tahapan lainnya terhadap personel yang di PTDH.
Dengan dilaksanakan kegiatan upacara ini, kata Kapolres AKBP Yuriko Fernanda, maka Briptu BN tidak lagi menjadi anggota Polri, karena sudah dicabut semua haknya, serta untuk di ketahui oleh masyarakat bahwasannya yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota Polri.
Kapolres mengingatkan anggota Polri lainnya, khususnya anggota Polres Kaur PTDH atas nama Briptu BN untuk jadikan sebagai pembelajaran dan sebagai pengingat bagi anggota dalam melaksanakan tugas Kepolisian.
“Saat ini, kita masih menghadapi tantangan dinamika Kamtibmas yang berubah-ubah ditengah dampak global ekonomi dunia. Untuk itu, mari kita laksanakan tugas Kamtibmas, dan berikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik mungkin,” ujar AKPB Yuriko Fernanda.
Kapolres berharap upacara ini menjadi yang terakhir, dan mengucapkan terima kasih kepada personel yang selama ini, sudah melaksanakan tugas dengan baik.
“Saya berharap upacara PTDH anggota ini untuk yang terakhir di jajaran Polres Kaur dan selanjutnya hal serupa tidak kembali terjadi. Anggota dalam menjelankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Reporter : Kif
Editor : Usmin