Kapolres Kaur Imbau Massa ASBS dan FPWK Tertib Lakukan Aksi ke PT DSJ

oleh -10 Dilihat
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.(Foto/Ist)
Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda.(Foto/Ist)

Kaur- Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kaur AKBP Yuriko Fernanda mengimbauan massa dari Aliansi Selamatkan Bengkulu Selatan (ASBS) dan Forum Peduli Warga Kedurang (FPWK) yang berencana menggelar aksi di lahan PT DSJ, mulai 22-29 Juni 2025.

Kapolres menegaskan penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi. Hal itu tertuang dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945, dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, harus tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 dijelaskan bahwa setiap aksi harus menjaga ketertiban umum dan tidak diperbolehkan melakukan pemblokiran jalan yang mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan ke Harapan Baru News.com, Minggu (22/6/2025).

Kapolres mengingatkan pentingnya prosedur pemberitahuan tertulis kepada pihak kepolisian minimal 3×24 jam sebelum aksi digelar. Surat tersebut harus memuat tujuan, lokasi, rute, waktu, jumlah peserta, penanggung jawab, serta alat peraga yang akan digunakan.

“Kehadiran Polri dalam unjuk rasa semata-mata untuk memberikan pengamanan, termasuk melindungi peserta aksi dari potensi gangguan pihak lain,” ujarnya.

Terkait rencana aksi dari ASBS dan FPWK, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang aksi demonstrasi, namun menolak segala bentuk tindakan yang melanggar hukum.

“Jika dalam aksi ditemukan pelanggaran, maka Polri akan melakukan upaya penegakan hukum yang humanis, terukur, dan terarah. Ini termasuk himbauan berulang dan negosiasi sebelum dilakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa siapa pun yang dengan kekerasan atau ancaman menghalangi hak menyampaikan pendapat dapat dikenai sanksi pidana maksimal satu tahun penjara, selama aksi tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum.(kif)

 

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.