Jelang Pilkades, Polres Lebong Tampung Aspirasi Warga Tik Tebing

oleh -13 Dilihat

Lebong — Polres Lebong menyerap aspirasi masyarakat Desa Tik Tebing, Kecamatan Lebong Atas, Kabupaten Lebong, menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dalam dialog bersama warga, Rabu (21/10/2026), sejumlah persoalan dibahas, mulai dari kenakalan remaja hingga kesiapan pengamanan pemilihan.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Tik Tebing pukul 09.00 WIB itu melibatkan kepolisian, pemerintah desa, panitia Pilkades, para calon kepala desa, dan masyarakat.

Pertemuan tersebut menjadi sarana komunikasi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama tahapan pemilihan berlangsung.

Dalam dialog itu, warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kenakalan remaja, terutama dugaan penyalahgunaan lem aibon dan obat-obatan yang dijual di warung.

Mereka berharap kepolisian meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah perilaku yang dapat membahayakan generasi muda.

Warga juga mengusulkan program pembuatan surat izin mengemudi (SIM) gratis. Selain itu, mereka meminta penambahan personel pengamanan saat Pilkades serta penjelasan mengenai mekanisme penanganan hukum jika ditemukan pelanggaran dalam proses pemilihan

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani mengatakan, masukan masyarakat menjadi perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan pentingnya komunikasi dan kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif menjelang Pilkades. Perbedaan pilihan, menurut dia, merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus disikapi secara dewasa.

Seluruh pihak diharapkan menjaga persatuan, menghindari perselisihan, dan menghormati setiap tahapan pemilihan sesuai aturan.

Terkait kenakalan remaja, Polres Lebong akan mengoptimalkan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas, polsek, dan unsur terkait melalui patroli rutin serta pendekatan persuasif.

Kepolisian juga menekankan pentingnya peran orang tua, pemerintah desa, dan lingkungan dalam mencegah penyalahgunaan lem aibon maupun obat-obatan yang berpotensi membahayakan remaja.

Mengenai usulan pembuatan SIM gratis, warga mendapat penjelasan bahwa penerbitan SIM mengikuti ketentuan perundang-undangan, termasuk aturan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). SIM juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang sesuai ketentuan.

Untuk pengamanan Pilkades, kekuatan personel akan disesuaikan dengan situasi, kondisi, dan tingkat kerawanan di lapangan. Langkah tersebut ditujukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses pemilihan.

Adapun dugaan pelanggaran Pilkades akan ditangani melalui mekanisme yang berlaku. Jika ditemukan dugaan tindak pidana, kepolisian akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Lebong mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan potensi gangguan kamtibmas.

Sinergi kepolisian, pemerintah desa, panitia Pilkades, para calon kepala desa, dan masyarakat diharapkan dapat mendukung pemilihan yang aman, damai, dan demokratis sekaligus menjaga kerukunan warga.

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.