Inpres Diabaikan, Forkopimda Bengkulu Desak Pelindo Tuntaskan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai

oleh -130 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Bengkulu,dan Ketua DPRD dan PT Pelondo di ruang VIV Bandara Fatmawati Soekarno terkait pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai tidak kunjung selesai oleh Pelindo. (Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan menggelar rapat koordinasi dengan Forkopimda Bengkulu,dan Ketua DPRD dan PT Pelondo di ruang VIV Bandara Fatmawati Soekarno terkait pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai tidak kunjung selesai oleh Pelindo. (Foto/Ist)

*Kajati Bengkulu mengatakan uang masuk ke Pelindo triliunan, Laporan Dugaan Penyimpangan di Pelindo Sudah Banyak Masuk, Tinggal Kapan Kejaksaan Masuk

Bengkulu-Persoalan pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, hingga kini belum tuntas, sehingga berdampak terganggunya pasokan bahan bakar minyak (BBM) untuk kebutuhan masyarakat di wilayah ini.

Selai itu, juga menghambat kelancaran arus transportasi laut Bengkulu-Enggano dan sebaliknya, serta menganggu kelancaran keluar masuk barang berbagai komoditi di pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu.

Hingga sekarang kegiatan pengerukan alur pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, tahap pertama belum tuntas, akibatnya kedalaman alur masuk ke pelaubuhan ini masih dibawah target yang diharapkan. Semula target pengerukan tahap pertama kedalam antara 4-4,5 meter dan target tahap kedua kedalaman 5 keatas.

Namun, hingga Inpres No 12 Tahun 2025, masa berlaku Inpres berakhir pada Agustus lalu, kegiatan pengerukan alur pelabuhan ini tidak kunnjung selesai. Bahkan, informasinya kedalaman alur yang sudah dikeruk diduga kembali mendangkal akibat tingginya tingkat sidimentasi pasir di pintu masuk alur pelabuhan ini.

Terkait hal tersebut, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar rapat mendadak dengan PT Pelindo II, Pertamina, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di ruang VIP Bandara Fatmawati Soekarno, Bengkulu, Rabu (10/9/2025).

Rapat ini dihadiri Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Sumardi, General Manager PT Pelindo II S. Joko, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

Gubernur Helmi menegaskan pihaknya sudah tidak bisa lagi menerima alasan dari Pelindo terkait belum tertanganinya pendangkalan alur pelabuhan Pulau Baai.

Ia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang normalisasi alur pelayaran Pulau Baai dan percepatan pembangunan Pulau Enggano.

“Bapak Presiden tidak ingin ada hal yang membuat gaduh hingga mengganggu kerja pemerintah dan ekonomi. Instruksi sudah keluar, Wapres juga sudah turun langsung ke Bengkulu. Tolong kita jaga marwah pemerintah jangan sampai kita tidak maksimal,” tegas Helmi.

Ia meminta Pelindo, Pertamina, dan KSOP untuk aktif memberikan informasi terbaru kepada publik. “Jangan tunggu ada masalah baru bicara. Update setiap hari, manfaatkan media sosial, ajak media melihat aktivitas di alur. Pertamina juga harus informasikan kuota BBM yang masuk, dan setiap SPBU wajib menampilkan informasi,” ujarnya.

Ketua DPRD Bengkulu Sumardi menambahkan, Inpres yang memberi batas waktu hingga 31 Agustus seharusnya menjadi “gelombang kejut” untuk mempercepat pekerjaan.

“Kalau sudah lewat artinya Inpres tidak dianggap. Pertamina juga harus menyiapkan alternatif, kalau laut terhambat bisa lewat darat, tambah Sumardi.

Berdampak Ekonomi Daerah

Sementara itu, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar menilai keterlambatan ini berdampak luas pada APBN, APBD, dan perekonomian daerah.

Ia menilai penanganan yang dilakukan Pelindo masih terkesan biasa-biasa saja. “Ini kondisi darurat, tapi penanganannya masih dengan alasan kapal rusak dan lainnya. Publik bertanya-tanya, Pelindo ini kerja atau tidak,” ujarnya.

Laporan soal dugaan penyimpangan di Pelindo sudah banyak masuk. Hal ini jangan main-main dengan kondisi ini,” tegas Kejati Bengkulu seraya menambahkan, batas waktu 31 Agustus adalah “tanggal mati” yang seharusnya dipenuhi.

“Uang yang masuk ke Pelabuhan Pulau Baai itu triliunan, saya tahu. Tapi ke mana. Jangan sampai berdampak ke masyarakat dan pemerintah dianggap diam,” tambah Kejati Victor.

Ia menambahkan, jika penanganannya tetap biasa-biasa saja, maka habislah. “Ini sudah menimbulkan kerugian negara dan ekonomi. Tinggal soal waktu kapan kami masuk,” tandasnya kepada GM PT Pelindo II Regional II Bengkulu, S. Joko.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.