Bengkulu-Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan dan unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu menandatangani kesepakatan KUA PPAS Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Bengkulu tahun 2026.
Penandatanganan naskah KUA PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun 2026, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dipimpin Ketua DPRD, Sumardi dan didampingi tiga unsur pimpinan DPRD setempat, Senin (24/11/2025) sore.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda penandatangani KUA PPAS ini, dihadiri langsung Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, Forkopimda Provinsi Bengkulu dan para pimpinan OPD dilingkup Pemprov Bengkulu.
Dalam awal sambutan pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, dalam KUA PPAS disepakati Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu tercatat sebesar Rp 1, 2 triliun.
Sementara Rencana ABPD tahun 2026, sesuai kesepakatan KUA PPAS yang dibahas Tim Provinsi Bengkulu bersama Banggar dan Komisi di DPRD Provinsi Bengkulu tercatat sebesar Rp 2,6 triliun lebih.
Diwarnai Hujan Interupsi
Rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu tersebut, diwarnai hujan interupsi dari para anggota dewan, karena ada mekanisme rapat tidak dipenuhi pimpinan DPRD, salah satunya surat masuk tidak dibacakan dan hasil rapat Tim Pemprov Bengkulu bersama Banggar dan Komisi DPRD setempat tentang penetapan KUA PPAS RAPBD Bengkulu tahun 2026.
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang menghadiri rapat paripurna mengajukan interupsi sehingga rapat berlangsung alot dan saling jawab. Akibatnya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi selaku pimpinan rapat memutuskan untuk memandatangani dahulu kesepakatan KUA PPAS antara DPRD dan Pemprov Bengkulu selanjutnya baru dibacakan surat masuk.
Bacakan Surat Masuk
Usai penandatanganan kesepakatan KUA PPAS RAPBD Provinsi Bengkulu tahun 2026, kemudian rapat dilanjutkan dengan membacakan surat masuk yang disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin.
Surat masuk yang disampaikan Sekwan tersebut berasal dari Partai Golkar terkait pergantian antara waktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi kepada salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Samsu Amanah.
Surat dari Partai Golkar tersebut, ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar, Sumardi agar segera memproses PAW Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Namun, surat tersebut, disanggah Sumardi selaku kader Golkar karena PAW yang diajukan Golkar terhadap dirinya tidak beralasan.
Pasalnya, selama menjadi anggota DPRD dan sekaligus Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi mengatakan, dirinya tidak pernah diberikan teguran oleh Partai Golkar, serta dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran berat kebijakan partai.
Atas dasar tersebut, Sumardi mengatakan, dirinya menolak dilakukan PAW dari Ketua DPRD Provinsi Bengkulu. Surat keberatang itu, telah disampaikan Sumardi kepada DPP Partai Golkar di Jakarta.
KUA PPAS Tak Dibacakan
Setelah surat masuk dibacakan Sekwan, Mustari Abidin selesai, maka rapat paripurna dilanjutkan untuk membahas agenda lain, tapi sebelum rapat dilanjutkan beberapa anggota DPRD Provinsi Bengkulu kembali melakukan intrupsi karena hasil rapat Tim Pemprov Bengkulu dengan Banggar dan Komisi tentang besaran KUA PPAS RAPBD 2026 tidak disampaikan forum sebelum dilakukan penandatanganan antara Pemprov Bengkulu dan unsur pimpinan DPRD setempat.
Untuk mempersingkat waktu akhirnya Ketua DPRD Sumardi menawarkan kepada peserta rapat apakah forum rapat menerima kesepakatan KUA PPAS yang sudah ditandatangani Gubernur Bengkulu dan unsur pimpinan dewan, dijawab setuju oleh peserta dan palupun diketuk.
Beberapa anggota DPRD Bengkulu mengingatkan pimpinan dewan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang, serta aturan-aturan dalam tatib DPRD harus dipenuhi dalam setiap persidangan, sehingga keputusan yang diambil dewan tidak menimbulkan masalah kemudian hari, kata salah anggota anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Partai Golkar.
Reporter : RGA
Editor : Usmin










