Gubernur Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Sampai  Akhir 2025

oleh -7 Dilihat

Bengkulu-Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan pemberian keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Keringanan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025 dengan besaran pengurangan sebagai berikut

Sebesar 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta, pajak BBN KB sebesar  16, 67 persen dan pajak PBB KB non subsidi sebesar 25 persen.

Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujarnya, Kamis (14/8/2925)

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Editor  :  Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.