OJK Geledah Kantor PT Masi Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

oleh -11 Dilihat

Jakarta – OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta pada Rabu (4/3/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Tindakan ini merupakan langkah tegas OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar

Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

Penyidik OJKjuga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka, sehingga diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat hingga sekitar 7.150 persen.

Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi pada periode 2020-2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modUS insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

OJK menegaskan bahwa dalam penanganan tindak pidana di sektorjasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektorj asa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga.

Editor Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.