Forum Masyarakat Pino Raya Aksi di Kejari Manna, Soroti Dakwaan Ompong Kasus Penembakan Petani yang Hilangkan Senpi

oleh -31 Dilihat

 Bengkulu Selatan  — Selasa, 11 Agustus 2026, Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan (Manna).

Aksi ini digelar menyusul keprihatinan mendalam atas jalannya persidangan kasus penembakan petani Pino Raya oleh Security PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) yang dinilai penuh dengan kejanggalan dan manipulasi hukum.

​Kejanggalan Utama dalam persidangan :
1. Hilangnya Pasal Senjata Api dalam Dakwaan: Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di persidangan secara sengaja TIDAK MEMUAT pasal kepemilikan senjata api (UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP), padahal aksi penembakan terhadap petani terbukti menggunakan senjata api jenis Revolver.

​Dugaan Pengondisian Senjata Api di Internal Perusahaan: Adanya indikasi kuat bahwa sejumlah Security dan karyawan PT Agro Bengkulu Selatan memang sengaja dipersenjatai untuk menghadapi warga/petani Pino Raya dalam konflik lahan.

​Penyembunyian Asal-Usul Senjata Api: Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik dinilai menutup mata dan enggan mengusut dari mana senjata api tersebut diperoleh, siapa pemasok/penyedianya, serta siapa aktor intelektual di manajemen PT ABS yang bertanggung jawab atas pengadaan senjata tersebut.

,​​”Kami ini orang kecil, cuma mau menggarap tanah untuk makan keluarga, tapi malah ditembak seperti binatang! Kawan kami sudah kena peluru, tapi kenapa di sidang pasal senjata apinya malah hilang? Ada apa dengan Jaksa? Satpam itu tidak mungkin beli senjata sendiri kalau tidak disiapin atau dibiarkan sama bos-bos PT ABS. Kami minta Kejaksaan jangan main-main, usut tuntas siapa yang kasih mereka senjata dan bawa pimpinan perusahaan itu ke persidangan,”  ujar Sumarno, Selaku koordunator Aksi   Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR)

​”Penghilangan pasal UU Darurat Senjata Api dalam surat dakwaan JPU di persidangan ini bukan sekadar kekhilafan teknis, melainkan kejahatan peradilan yang sengaja dirancang untuk melindungi aktor eksekutif perusahaan.

WALHI Bengkulu mendesak Kejaksaan Agung melalui Jamwas untuk memeriksa oknum Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini. Jika senjata api ilegal dibiarkan berkeliaran di area konflik agraria tanpa diusut asal-usulnya, ini akan menjadi preseden buruk yang mengancam keselamatan seluruh petani di Indonesia.”
— Julius Nainggolan, Kepala Divisi Advokasi WALHI Bengkulu

​Atas dasar kejanggalan tersebut, Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) menyampaikan 4 Tuntutan Utama kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan:

1. Lakukan Perubahan/Penambahan Dakwaan Persidangan: Mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk memasukkan dan menerapkan secara tegas pasal kepemilikan senjata api ilegal yaitu UU Darurat No. 12 Tahun 1951 serta Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait penganiayaan berat dan perbuatan membahayakan menggunakan senjata api berbahaya dalam persidangan.

2. ​Usut Tuntas Pemasok dan Asal-Usul Senjata Api: Meminta Kejaksaan Negeri Manna tidak hanya menyidangkan pelaku penembak di lapangan (Security), tetapi wajib melakukan pengembangan hukum untuk membongkar asal-usul senjata api dan menangkap penyedia/pemasoknya.

3. ​Bongkar Dugaan Pemersenjataan Karyawan & Security PT ABS: Mengusut secara mendalam dugaan keterlibatan pimpinan manajemen PT Agro Bengkulu Selatan yang diduga memfasilitasi dan membiarkan karyawan serta Security dibekali senjata api dalam konflik tanah dengan masyarakat Pino Raya.

4. ​Komitmen Transparansi dan Penghentian Kriminalisasi Petani: Menuntut transparansi penuh proses hukum di persidangan Pengadilan Negeri Manna serta menghentikan segala bentuk kriminalisasi hukum terhadap warga dan petani Pino Raya.

Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Manna Bengkulu Selatan Rachmad Djati, S.H. berkomitmen untuk memastikan kepemilikan senjata api berjalan sesuai proses hukum dan pengusutan secara jelas dan tuntas.

FMPR menegaskan bahwa apabila Kejaksaan Negeri Manna tidak mengambil langkah konkret untuk memperbaiki dakwaan dan membongkar asal-usul senjata api PT ABS, kami akan segera melaporkan temuan kejanggalan hukum ini ke Komisi Kejaksaan (Komjak), Jamwas Kejaksaan Agung RI, di Jakarta. Sebagai simbolik Petani Pino Raya memberikan Pistol Mainan sebagai tanda agar barang ini di usut sesegera mungkin sampai ke akar nya

​Sumber  Walhi Bengkulu

Editor. :; Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.