Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Tiga dari Pihak Perusahaan

oleh -9 Dilihat

Jakarta– Polri men etapkan empat tersangka dalam kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Keempatnya kini telah ditahan terkait dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka tersebut terdiri atas nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.

“Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.

Satu tersangka berinisial AY yang merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.

Sementara tiga tersangka lainnya berasal dari PT Virgo Karya Shipping, yakni LBA selaku agen, RH selaku Manager Operasional, dan YR selaku General Manager Cabang Surabaya. Ketiganya mulai ditahan pada 4 Oktober 2026.

Trunoyudo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang menemukan dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan kecelakaan kapal tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” ujarnya.

Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan.

Masa penahanan AY berlangsung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2026. Sementara tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan sejak 4 hingga 23 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.