DPRD Provinsi Bengkulu Setujui Empat Perda

oleh -288 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah disaksikan Ketua DPRD Bengkulu, Iksan Fajri, Wakil Ketua DPRD, Samsu Amanah, Ketua DPRD Bengkulu, Suimi Fales dan Jonaidi menandatangani berita acara pengesahan empat peraturan daerah (perda) 2023.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah disaksikan Ketua DPRD Bengkulu, Iksan Fajri, Wakil Ketua DPRD, Samsu Amanah, Ketua DPRD Bengkulu, Suimi Fales dan Jonaidi menandatangani berita acara pengesahan empat peraturan daerah (perda) 2023.(Foto/Ist)

Bengkulu- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, menyetujui dan mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7/2023).

Adapun empat  Perda Provinsi Bengkulu,  yang disahkan DPRD  yakni, Perda  Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan), Perda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin,  Perda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043, serta Perda tentang Perubahan Perda Nomor 01 tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.

Di mana, sebelumnya delapan Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, saat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat raperda tersebut, berkesimpulan menerima dan menyetujui empat raperda tersebut disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kami dari fraksi Partai Golkar menerima dan menyetujui keempat raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu dengan tetap mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Andrian Wahyudi, saat menyampaikan pendapat akhir dari Fraksi Partai Golkar, di ruang rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.

Atas persetujuan dari seluruh Fraksi tersebut, maka pimpinan rapat Ihsan Fajri mengambil keputusan bersama atas persetujuan tersebut, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam keterangannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membahas keempat Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

Selanjutnya, kata Gubernur Rohidin, Raperda yang sudah setujui tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu.

“Jika sudah disahkan akan segera kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasikan dan dievaluasi dan nantinya akan kita buatkan turunannya. Jika sudah ada Perda-nya pelaksanaannya dalam bentuk SK Gubernur dan ketetapan-ketetapannya,” tutur Gubenur Rohidin, usai mengikuti rapat paripurna tersebut.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.