DPRD dan Pemkab Bengkulu Tengah Tandatangani Nota Kesepakatan terhadap KUPA dan P-PPAS Tahun Anggaran 2025

oleh -23 Dilihat
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri dan Bupati Rachmat Riyanto telah menandatangani nota kesepatan KUPA dan P-PPAS tahun anggaran 2025 melalui rapat paripurna DPRD setempat pada 14 Agustus 2025.(Foto-foto/MC)
Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri dan Bupati Rachmat Riyanto telah menandatangani nota kesepatan KUPA dan P-PPAS tahun anggaran 2025 melalui rapat paripurna DPRD setempat pada 14 Agustus 2025.(Foto-foto/MC)

Bengkulu Tengah- DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah sepakat menandatangani nota kesepakatan terhadap kebijakan umum dan perubahan anggaran (KUPA) dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (P-PPAS) tahun anggaran 2025.

Kesepakatan ini dilaksanakan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) di ruang Gunung Bungkuk, Kantor DPRD setempat, Kamis (14/8/2025). Rapat paripurna DPRD Bengkulu Tengah ini dipimin Ketua DPRD Benteng, Fepi Suheri didampingi Wakil Ketua I, Peri Hariadi dan Wakil Ketua II, Romli.

Acara ini dihadiri langsung Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, Pj Sekda Hendri Donal, para pimpinan OPD lingkup Pemkab Benteng, para Asisten Pemkab Benteng, anggota DPRD setempat, anggota Forkopimda Bengkulu Tengah dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Fepi Suheri mengatakan, KUPA dan P-PPAS perubahan ini merupakan landasan penting dalam penyusunan rancangan anggaran perubahan APBD tahun 2025, sesuai Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2014 dan Permendagri No 77 tahun 2020.

“Kesempatan ini menjadi kebijakan bersama antara DPRD dan Pemkab Bengkulu Tengah untuk memastikan arah kebijakan perubahan anggaran tetap sejalan dengan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Fepi Suheri saat memimpin rapat paripurna tersebut.

Usai rapat paripurna dilanjutkan penandatangan nota kesepakatan antara Ketua dan Wakil Ketua DPRD Bengkulu Tengah dan Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto disaksikan para peserta rapat paripurna tersebut.

Selanjutnya setelah KUPA dan P-PPAS tahun anggaran 2025 disepakati, maka pihak legislatif dan eksekutif memiliki tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk keberhasilan pembangunan di Bengkulu Tengah.

Untuk itu, diharapkan adanya kometmen semua pihak, baik Pemkab Bengkulu Tengah melalui tim anggaran TAPD maupun DPRD melalui badan anggaran untuk menetapkan program dan kegiatan pemerintah sesuai kemampuan anggaran yang tersedia serta dapat dijadikan pedoman pemda dalam menyusun APBD perubahan tahun 2025.

Editor : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.