Bengkulu- DPP Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) mengusulkan ke pemda Bengkulu, agar tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) diturunkan dari sekarang sebesar 10 persen menjadi 7,5 persen.
Alasanya, tarif PBBKB yang diberlakukan Pemprov Bengkulu tertinggi dibanding daerah tetangga, seperti Lampung, Sumsel dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Kami mengusulkan ke Pemprov Bengkulu melalui anggota DPRD setempat, agar tarif PBBKB yang berlaku sekarang ini diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Pajak PBBKB yang berlaku sekarang memberatkan konsumen,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven, saat melakukan hearing dengan pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat (27/12/2024).
Dalam hearing tersebut, HPMPI Merah Putih Indonesia juga membahas masalah penyaluran BBM, regulasi pertashop serta solusi yang dihadapi industri BBM di Bengkulu.
Ia mengatakan, tingginya tarif PBBKB di Bengkulu berdampak pada daya
saing harga BBM di wilayah perbatasan, di mana masyarakat cenderung membeli BBM dari provinsi tetangga dengan harga lebih murah.
Karena itu, pihaknya mengharapkan agar pajak PBBKB diturunkan Pemprov Bengkulu, sehingga dapat menekan harga jual BBM dan meningkatkan pendapat masyarakat. “Harapan kami agar Pemprov Bengkulu dapat merealisasikan usukan ini segera mungkin,” ujarnya.
Selain itu, HPMPI meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi tentang Pertashop kepada masyarakat. Langkah ini bertujuan agar masyarakat lebih mengenal Pertashop sebagai unit penyalur BBM resmi yang mendekatkan pelayanan ke wilayah pedesaan.
Dalam kesempatan sama Steven juga menyoroti perlunya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk menertibkan Pertamini, yang tidak memiliki legalitas sesuai aturan BPH Migas. Penertiban ini penting untuk memastikan pelayanan BBM yang sesuai standar keselamatan dan hukum.
Terkait masalah pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu, ia mengharapkan agar masalah ini menjadi perhatian utama Pemprov Bengkulu dan instansi terkait. Hal ini dapat menghambat kapal-kapal ukuran besar masuk ke Bengkulu, termasuk kapal Pertamina mengangkut BBM ke butuhan daeraah ini.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan agar PT Pelindo Regional II Bengkulu, segera mengatasi pendangkalan alur Pelabuhan Pulau Baai dalam waktu dekat ini, sehingga distibusi barang dan BBM ke daerah ini tetap berjalan kancar.
HPMPI juga berharap adanya sinergi antara Pertamina, pemerintah, dan aparat terkait dalam mengawal program distribusi BBM bersubsidi secara adil dan merata, khususnya di wilayah pedesaan. Dengan demikian, penggunaan BBM subsidi di Bengkulu tetap sasaran.
Terkait kendala dihadapi Pertashop di Bengkulu, Steven mengatakan, selama ini keterlambatan pengantaran BBM yang dipengaruhi oleh cuaca buruk dan keterbatasan stok di Pertamina.
Selain itu, ia mengusulkan mekanisme komunikasi prioritas antara Pertamina dan HPMPI untuk memastikan kelancaran distribusi. Dengan demikian, persedian BBM di setiap Pertashop di wilayah Bengkulu tidak mengalami kekosongan, seperti yang terjadi selama ini. Akibatnya, masyarakat terpaksa membeli BBM di pedagang kali lima dengann harga tinggi.
Ketua HPMPI juga menyoroti soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dikenakkan kepada pemilik Pertashop.
HPMPI telah mengajukan usulan pembebasan PPN ini melalui Focus Group Discussion (FGD) bersama Dirjen Bangda dan Ketua PMO Tim Percepatan Perizinan Berusaha Pertashop Kementerian BUMN pada 19 Desember 2024.
“Pembebasan PPN diharapkan dapat meningkatkan daya saing Pertashop, khususnya di daerah terpencil,” tambahnya.
Menyakapi beberapa usulan HPMPI tersebut, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara mengatakan, dewan menyambut baik usulan-usulan yang disampaikan oleh HPMPI, termasuk masalah pendangkalan alur pelabuhan Pulau Baai, Bengkulu.
Pendangkalan pelabuhan ini sangat mengganggu pasokan BBM di Bengkulu. “Kita mendukung agar PT Pelindo memberikan kewenangan kepada Pertamina untuk melakukan pengerukan alur pelabuhan yang dangkal, agar pasokan BBM ke Bengkulu lancar,” ujar politisi PDIP ini.
Soal usulan penurunan PBBKB, Sonti mengatakan, pihaknya akan mendorong Gubernur Bengkulu untuk menindaklanjuti permintaan tersebut. Pasalknya, tarif PBBKB tinggi tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga melemahkan daya saing Bengkulu dengan provinsi tetangga.
“Penurunan PBBKB ini sangat penting untuk memberikan harga BBM yang lebih kompetitif bagi masyarakat Bengkulu, terutama di daerah perbatasan. Kami akan mengupayakan agar ini menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah daerah,” ujar Sonti.
Sonti juga mendukung inisiatif untuk menertibkan Pertamini melalui regulasi resmi. Ia menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya boleh dijual di SPBU dan BBM non-subsidi di SPBU atau Pertashop sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPD HPMPI Provinsi Bengkulu, Peri Ardianto mengharapkan agar penyaluran BBM jenis Pertamax ke Pertashop dapat segera normal kembali. Ia juga mendukung penurunan tarif PBBKB sebagai langkah untuk menurunkan harga jual BBM di Pertashop, sehingga masyarakat dapat menikmati BBM dengan harga lebih terjangkau.
“Kami berharap pemerintah dapat segera merealisasikan penurunan PBBKB dan memastikan kelancaran pasokan BBM ke Pertashop. Hal ini penting untuk mendukung keberlanjutan usaha kami sebagai mitra Pertamina di daerah,” kata Peri.
Reporter : Usmin
Editor : M Rareza Rebi Aldo