Jakarta – Divisi Humas Polri menegaskan komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan mengedepankan pendekatan humanis, prosedural, serta berlandaskan hukum dan hak asasi manusia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan adanya distorsi informasi sekaligus memastikan pelaksanaan tugas kepolisian tetap menjunjung keadilan prosedural dan legitimasi hukum.
“Polri bekerja secara prosedural atas nama hukum, dibatasi oleh hukum dan sepenuhnya memiliki akuntabilitas secara hukum,” ujar Trunoyudo, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Polri menjalankan sejumlah langkah melalui pendekatan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum.
Pada tahap preemtif, Polri mengedepankan deteksi dini, peringatan dini, pencegahan dini, sosialisasi, edukasi, literasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat.
Menurut Trunoyudo, pendekatan pemolisian yang humanis dilakukan sejak awal untuk mengidentifikasi dan mencegah potensi gangguan, baik di ruang siber maupun ruang fisik, agar tidak berkembang menjadi gangguan keamanan.
Polri juga menerapkan strategi cooling system dengan membangun kemitraan bersama masyarakat dan melibatkan berbagai elemen, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, komunitas peduli HAM, serta kelompok sipil lainnya untuk menjaga perdamaian dan kondusivitas lingkungan.
“Instrumen kehumasan juga dikerahkan untuk menyajikan narasi edukatif, menangkal disinformasi, serta meredam ketegangan sosial sehingga publik memahami pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan,” katanya.
Sementara pada tahap preventif, Polri memberikan pelayanan melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (turjawali). Kehadiran personel kepolisian ditempatkan pada sejumlah titik strategis, objek vital, serta jalur aktivitas masyarakat untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Trunoyudo menegaskan kehadiran polisi di lapangan juga ditujukan untuk memfasilitasi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Kehadiran Polri di lapangan didesain untuk memfasilitasi hak konstitusional warga dalam menyampaikan pendapat, memastikan arus lalu lintas tetap berjalan, serta memberikan perlindungan kemanusiaan yang inklusif,” ujarnya.
Pendekatan persuasif, termasuk dengan melibatkan personel polisi humanis dan Polisi Wanita (Polwan), turut dilakukan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun penegakan hukum ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium. Tindakan tersebut dilakukan apabila situasi telah berkembang menjadi gangguan nyata yang mengancam keselamatan jiwa, hak asasi manusia, maupun fasilitas publik.
“Penegakan hukum dan tindakan represif merupakan upaya terakhir yang hanya diambil apabila situasi telah bergeser dari ambang gangguan menjadi gangguan nyata,” kata Trunoyudo.
Ia menambahkan setiap tindakan kepolisian di lapangan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas proporsionalitas serta harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polri, lanjut dia, juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Sinergi masyarakat diarahkan terutama pada upaya preemtif dan preventif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan pihak lain.
“Polri mengutamakan keselamatan seluruh masyarakat dan tetap berjalannya aktivitas sosial masyarakat lainnya. Kami mengimbau masyarakat melaporkan setiap kejadian melalui SuperApp Presisi Polri dan layanan Polisi 110 demi menjaga kondusivitas keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Editor : Usmin









