Ditembak Keamanan PT ABS, Justru 13 Petani Pino Raya Diperiksa Polisi

oleh -114 Dilihat
Kuasa hukum mempertanyakan petani Pino Raya korban penembakan petugas keamanan PT ABS diperikan Polres Bengkulu Selatan.(Foto/Walhi Bengkulu)
Kuasa hukum mempertanyakan petani Pino Raya korban penembakan petugas keamanan PT ABS diperikan Polres Bengkulu Selatan.(Foto/Walhi Bengkulu)

Bengkulu Selatan- Sebanyak 13 orang petani Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu memenuhi panggilan pemeriksaan di Polres Bengkulu Selatan pasca penembakan brutal terhadap 5 petani diduga dilakukan kemananan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan dilakukan sejak tanggal 1-4 Desember 2025, dimana petani didampingi kuasa hukum serta Walhi Bengkulu. Namun, petani Pino Raya kemudian mempertanyakan pemanggilan ini, dan menilai pemanggilan sebagai dugaan upaya kriminalisasi karena mereka adalah korban yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

Sementara itu, hingga kini pelaku penembakan belum juga ditetapkan sebagai tersangka, meski menurut para saksi dan kuasa hukum, unsur alat bukti sudah terpenuhi—baik berupa rekaman video, keterangan saksi, hingga jenis senjata yang digunakan.

Salah seorang Petani Pino Raya, Edi Hermanto, menilai ada upaya PT ABS untuk memojokan petani sehingga dianggap yang bersalah atas terjadinya penembakan 5 orang petani Pino Raya pada 24 November 2025 lalu.

“Kami datang hari ini sebagai warga patuh hukum. Tapi kami bingung, kenapa korban yang dipanggil dan diperiksa, sementara pelaku penembakan belum juga ditetapkan tersangka? Kami hanya ingin bertani di tanah kami sendiri,” ujar Edi di depan Polres Bengkulu Selatan.

Ia menegaskan, petani tidak akan mundur dari perjuangan, dan seluruh proses harus mengedepankan keadilan bagi korban.

Kuasa hukum petani, Ricki Pratama Putra, menyampaikan bahwa Petani sudah kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Maka Ricki menyebutkan sudah saatnya pelaku penembakan ditetapkan menjadi tersangka, karena syarat minimal dua alat bukti sudah terpenuhi.

“Pelaku sudah jelas, bukti petunjuk vide penembakan ada, minimal dua saksi yang menguatkan ada, bukti surat visum ada, barang bukti senjata api juga sudah dikantongi polisi. Maka dari sisi hukum, unsur Pasal 351 ayat (2) atau (3) KUHP, serta potensi percobaan pembunuhan sudah terpenuhi. Tidak ada alasan untuk menunda penetapan tersangka,” tegas Ricki dalam relisnya yang disampaikan ke HARAPAN BARU NESWS.COM, Sabtu (6/12/2025).

Sejak peristiwa itu, dukungan solidaritas terus berdatangan dari organisasi masyarakat sipil, kelompok petani, mahasiswa, hingga penerintahan daerah maupun nasional. Mereka menuntut polisi bekerja profesional, objektif, dan tidak terpengaruh tekanan pihak tertentu.

Para petani menegaskan bahwa mereka akan terus mengikuti proses hukum, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil, terutama terhadap pelaku yang terekam jelas melakukan tindakan kekerasan menggunakan senjata api.

 

Relis : Walhi Bengkulu

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.