Disnakertrans Bengkulu Buka Posko Pengaduan THR Pekerja

oleh -22 Dilihat
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin.(Foto-Istimewa)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin.(Foto-Istimewa)

Bengkulu- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di daerah ini dalam menghadapi Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Direncakankan posko mulai menerima pengaduan pekerja di Bengkulu pada 9 Maret 2026.

Posko ini disiapkan untuk menampung laporan pekerja apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, di Bengkulu, Sabtu (7/3/2026) menjelaskan, pembukaan posko tersebut merupakan tindaklanjut dari arahan pemerintah pusat terkait pengawasan pembayaran THR kepada para pekerja.

Pemerintah pusat, kata Syarifudin telah menginstruksikan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja paling lambat H-7 Idulfitri 1447 Hijriah.

“Untuk aturan sudah diterbitkan dan diumumkan oleh Menko Perekonomian serta Sekretaris Kabinet bahwa kabupaten dan kota harus melakukan imbauan kepada seluruh perusahaan, dan provinsi sebagai koordinator membuka posko THR,” ujar Syarifudin.

Ia menambahkan, posko pengaduan THR di Bengkulu rencananya mulai dibuka pada 9 Maret 2026 dan akan beroperasi selama 14 hari hingga mendekati Idul Fitri. “InsyaAllah posko THR ini mulai dibuka pada 9 Maret 2026 dan akan bekerja selama 14 hari sampai menjelang Idul Fitri,” kata Syarifudin.

Selain layanan pengaduan langsung di posko, Disnakertrans juga menyediakan sistem pelaporan secara daring yang terhubung langsung dengan kementerian. “Jadi di sini dibuka secara manual dan juga secara online. Pekerja bisa melapor tanpa harus datang ke posko, cukup mendaftar melalui tautan yang disediakan dan laporan langsung masuk ke kementerian,” tambah Plt Sekda Kabupaten Lebong ini.

Seperti diketahui sesuai peraturan tenaga kerja pihak perusahaan wajib memberikan THP kepada karyawannya paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.