Didiskualifikasi MK, Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi Siapkan Pertarungan Berikutnya

oleh -45 Dilihat
Gusnan Mulyadi.(Facebook) i
Gusnan Mulyadi.(Facebook) i

Bengkulu- Calon Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, didiskualifikasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap pernah menjabat dua periode sebagai bupati setempat, Senin (24/2/2025).

Selain mendiskualifikasi Gusnan, MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan gusnan namun calon Wakil Bupati Ii Sumirat tetap sebagai peserta Pilkada sebagai Cawabup.

Lalau bagaimana respon Gusnan terhadap putusan itu? Dalam facebook resmi miliknya Gusnan Mulyadi menjelaskan bahwa hasil keputusan MK tersebut menunjukkan seibarat permainan sepak bola dengan keputusan MK tersebut maka pertandingan belum ada pemenangnya.

“Ibarat permainan bola, ini belum ada pemenangnya karena akan ada pertandingan ulang saya akan bertindak sebagai pelatih sekaligus manajer untuk memilih pemain baru yang nanti akan jadi pemenang di pertandingan ini,” ujar Gusnan Mulyadi dalam video resminya di akun facebook yang ia unggah, Senin (25/2/2025).

Ia melanjutkan kemenangan akan tetap di pihaknya keyakinan itu didasari kemampuan pemain, supporter, tim, ditambah ia bertindak sebagai coach yang telah membuktikan peraihan suara terbanyak dalam tiga Pilkada.

“Tiga kali Pilkada ini kita meraih suara terbanyak menandakan kita pemain terbaik namun diskualifikasi kali ini bukan kesalahan kita semua aturan disiapkan KPU sehingga kita tidak tahu akan seperti ini,” beber Gusnan.

Ia mengimbau pada semua pendukung dan tim agar bertindak santai karena pertarungan belum berakhir.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Gusnan Mulyadi didiskualifikasi dalam Pilkada Bengkulu Selatan karena telah dianggap menjabat dua periode.

Putusan ini dibacakan Hakim MK, Suhartoyo yang dikutip dari kanal youtube resmi MK, Senin (24/2/2025).

Putusan MK ini mengabulkan gugatan pasangan Rifai Tajudin-Yevri Sudianto yang resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai kalah 818 dari kandidat petahan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat di Pilkada Bengkulu Selatan.

Hasil pleno KPU Bengkulu Selatan menunjukkan kandidat petahana Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat menang tipis 818 suara atas lawannya Rifai-Yevri Sudianto. Gusnan-Ii meraih suara 37.968 sedangkan Rifai-Yevri mendapat suara 37.150.

Kuasa Hukum, Rifai-Yevri, Agustam Rahman menyatakan ketidakabsahan pasangan Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat sebagai pasangan calon Pilkada Bengkulu Selatan.

Menurut Agustam penetapan Gusnan-Ii Sumirat sebagai peserta Pilkada bertentangan dengan putusan MK khususnya pertimbangan hukum putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 halaman 68.

“Pasangan Gusnan-Ii Sumirat sebagai peserta Pilkada bertentangan dengan putusan MK khususnya pertimbangan hukum putusan MK nomor 2 tahun 2023 dan pertimbangan hukum putusan MK nomor 129/2024 halaman 68,” jelas Agustam.

Ia tegaskan, inti dari putusan MK Nomor 129 terletak pada halaman 67-68, yang memuat perintah kepada KPU untuk mematuhi putusan MK sebelumnya, yaitu Nomor 22/2009, 67/2020, dan 2/2023, dalam menghitung masa jabatan kepala daerah atau penjabat kepala daerah.

“Putusan MK 129/2024 juga secara tegas mematahkan Pasal 19e PKPU Nomor 8/2024 yang menghitung masa jabatan sejak pelantikan,” jelasnya.

Reporter    : FIR

Editor        : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.