Bengkulu– Kubu Solidaritas Korban Karhutla menggelar aksi massa di Simpang Lima Ratu Samban, Kota Bengkulu, Selasa (27/10/2026), untuk mendesak pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Massa juga mendorong pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional serta menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem.
Aksi yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 14.00 WIB tersebut menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyuarakan keprihatinan terhadap karhutla yang terus berulang di berbagai wilayah Indonesia.
Kubu Solidaritas Korban Karhutla menilai, karhutla tidak semata-mata disebabkan musim kemarau dan anomali iklim. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan alih fungsi hutan, ekspansi industri ekstraktif, tata kelola lahan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Dampak karhutla tidak hanya berupa hilangnya tutupan vegetasi dan rusaknya habitat satwa, tetapi juga pencemaran udara akibat asap, gangguan kesehatan, serta terganggunya kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.
Berdasarkan data yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu, tercatat lebih dari 333 ribu kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan 75.125 kasus di antaranya dialami anak usia balita. Sementara itu, di Provinsi Bengkulu tercatat 15.961 kasus ISPA selama periode Januari hingga September 2026.
Data tersebut disampaikan seiring penurunan kualitas udara akibat kebakaran lahan di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu.
Kondisi ini dinilai memperlihatkan bahwa karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Melalui aksi tersebut, Kubu Solidaritas Korban Karhutla mengajak masyarakat Bengkulu memperkuat solidaritas dalam menghadapi krisis ekologis.
Masyarakat juga didorong untuk menggunakan ruang publik sebagai sarana menyampaikan aspirasi dan mendesak langkah konkret pemerintah dalam mencegah serta menangani karhutla.
Selain mendesak penetapan karhutla sebagai bencana nasional, massa meminta pemerintah memperkuat pengawasan di wilayah rawan kebakaran, mengusut secara transparan dugaan pelanggaran oleh perusahaan, serta memastikan pemulihan lingkungan dan perlindungan bagi masyarakat terdampak.
Penanganan karhutla, menurut mereka, tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman api. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan, memulihkan ekosistem yang rusak, serta memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau lalai dalam pengelolaan lahan.
Mereka juga mengangkat isu ekosida, yakni kerusakan lingkungan berskala besar yang mengancam keberlangsungan ekosistem dan kehidupan manusia.
Melalui aksi ini, solidaritas masyarakat diharapkan menjadi dorongan bagi negara untuk mengambil langkah lebih tegas dalam melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak karhutla.(Rls/Walhi)
Editor : Usmin











