DBH Sawit Bengkulu Tersalur Rp 9,01 Miliar, Mukomuko Penerima Terbesar

oleh -11 Dilihat

Bengkulu — Pemerintah pusat telah menyalurkan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit sebesar Rp 9,01 miliar kepada 11 pemerintah daerah di Provinsi Bengkulu hingga 12 Oktober 2026.

Dana tersebut diharapkan mendukung pembangunan infrastruktur jalan dan pengembangan perkebunan sawit berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu Zaid Burhan Ibrahim mengatakan, realisasi penyaluran DBH sawit mencapai Rp 9.012.477.250 atau 35 persen dari total pagu tahun 2026 sebesar Rp 25.749.935.000.

Sebanyak 11 pemerintah daerah yang terdiri atas pemerintah provinsi dan 10 pemerintah kabupaten/kota telah menerima penyaluran dengan persentase yang sama, yakni 35 persen dari alokasi masing-masing.

Pemerintah Provinsi Bengkulu memperoleh alokasi terbesar, yakni sekitar Rp 5,56 miliar, dengan realisasi penyaluran Rp 1,94 miliar. Adapun di tingkat kabupaten, Mukomuko menerima alokasi sekitar Rp 3,57 miliar dengan realisasi Rp 1,25 miliar.

Kabupaten Bengkulu Utara menempati urutan berikutnya dengan alokasi sekitar Rp 3,34 miliar dan realisasi penyaluran Rp 1,17 miliar. Sementara itu, Seluma, Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Rejang Lebong, Kaur, Kepahiang, Lebong, dan Kota Bengkulu juga telah menerima penyaluran sesuai dengan alokasi masing-masing.

Zaid mengatakan, DBH sawit merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mendukung pembangunan di daerah penghasil kelapa sawit.

Pemanfaatan dana tersebut diarahkan untuk mengatasi dampak kegiatan perkebunan terhadap infrastruktur dan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu prioritas penggunaan dana ialah pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan jalan daerah, terutama ruas yang menjadi jalur distribusi tandan buah segar (TBS) dan hasil perkebunan kelapa sawit.

Perbaikan jalan diharapkan memperlancar distribusi hasil panen, menekan biaya transportasi, serta mengurangi kerusakan jalan akibat kendaraan pengangkut sawit. Infrastruktur yang lebih baik juga dapat meningkatkan konektivitas antardesa dan keselamatan pengguna jalan.

Dukung perkebunan berkelanjutan

Selain untuk infrastruktur, DBH sawit dapat digunakan untuk mendukung pengelolaan perkebunan secara berkelanjutan. Pemanfaatannya antara lain mencakup penyusunan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB), pendataan lahan perkebunan, serta pembinaan dan pemberdayaan pekebun sawit rakyat.

Dana tersebut juga dapat digunakan untuk mendukung sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan rehabilitasi lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Zaid, pemerintah daerah perlu mempercepat pelaksanaan kegiatan dan memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, penyaluran dana dari pemerintah pusat tidak hanya tercatat sebagai penerimaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sektor kelapa sawit memiliki keterkaitan dengan berbagai kegiatan ekonomi, mulai dari usaha perkebunan rakyat, tenaga kerja perkebunan, jasa transportasi, hingga industri pengolahan.

Karena itu, pemanfaatan DBH sawit secara optimal diharapkan memberikan dampak berganda terhadap perekonomian daerah.

Penyaluran DBH sawit mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Penetapan alokasi mempertimbangkan formula yang menggunakan data geospasial dan produksi kelapa sawit.

Pemerintah daerah penerima diwajibkan menyusun Rencana Kegiatan dan Penganggaran (RKP) sebagai salah satu persyaratan penyaluran.

Setelah persyaratan dipenuhi dan diverifikasi, dana disalurkan secara bertahap melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening kas umum daerah.

Pemerintah daerah juga wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana dan memenuhi ketentuan administrasi untuk mendukung penyaluran tahap berikutnya.

Kanwil DJPb Bengkulu berharap pemanfaatan DBH sawit dapat meningkatkan kualitas infrastruktur, memperlancar distribusi hasil perkebunan, serta memperkuat daya saing petani.

Dengan pagu Rp 25,75 miliar pada 2026, efektivitas penggunaan dana menjadi faktor penting agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat di daerah penghasil sawit (**)

 

Editor. : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.