Ciptakan Pemilu Damai, Gubernur Rohidin: Peran Aktif Semua Elemen Masyarakat Sangat Dibutuhkan

oleh -219 Dilihat
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah foto bersama anggota KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada acara deklarasi pemilu damai.(Foto/Ist)
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah foto bersama anggota KPU, Bawaslu dan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan Pemilu 2024 pada acara deklarasi pemilu damai.(Foto/Ist)

Bengkulu- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menghadiri Coffee Morning terkait Rilis Hasil Pengawasan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Peserta Pemilu se-Provinsi Bengkulu serta Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, di Kota Bengkulu, Kamis (2/11/2023).

Dikatakan Gubernur Rohidin, menciptakan suasana Pemilu 2024 berjalan tertib, damai dan kondusif, membutuhkan peran aktif dari semua pihak, utama dari pihak penyelenggara dalam hal ini KPU dan Bawaslu.

“Tidak kalah pentingnya dalam menciptakan kampanye tertib Pemilu Serentak 2024. Saya harap kita semua dapat menahan diri dan saling mengingatkan, jangan sampai ada pelanggaran kampanye yang berat,” ujar Gubernur Rohidin.

Selanjutnya peran aktif dari peserta Pemilu itu sendiri yaitu Partai Politik dan Para Calon Legislatif juga sangat dibutuhkan. Serta peran aktif masyarakat termasuk awak media, menjadi pengawasan dan kontrol sosial terdepan dalam setiap tahapan Pemilu Serentak 2024 ini.

“Pemprov menyambut baik apa yang dilaksanakan Bawaslu Provinsi Bengkulu. Tadi sudah dirilis dan ada besar sekali pelanggaran dari APS. Saya rasa itu menjadi sebuah peringatan pertama dari Bawaslu untuk menjadi perhatian kita, utamanya dari para Pimpinan Partai Politik dan para Calon,” harapnya.

Sementara itu disampaikan Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, sebelum masa kampanye dimulai yaitu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para calon legislatif dilarang untuk membuat APS yang mengandung ajakan, mempersepsikan partai kepada masayarakat.  “Makanya yang boleh itu hanya Logo Partai dan Nomor Urut sebelum masa kampanye dimulai, sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu selama 75 hari ” jelasnya.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan atau Pernyataan sikap Deklarasi Pemilu Damai dan Kampanye Tertib Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Bengkulu oleh Gubernur Bengkulu, Bawaslu dan KPU Bengkulu, unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu serta dari para Ketua Partai Politik tingkat Provinsi Bengkulu dan para calon DPD RI Dapil Bengkulu.(mc/min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.