Cegah Ginjal Akut, Kapolres Mukomuko Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah

oleh -306 Dilihat
Personel Polres Mukomuko melakukan pemantuan apotek dan toko obat di daerah ini untuk memastikan obat sirup anak-anak yang dilarang dijual oleh pemerintah tidak lagi beredar di daerah ini.(Foto/RRI)
Personel Polres Mukomuko melakukan pemantuan apotek dan toko obat di daerah ini untuk memastikan obat sirup anak-anak yang dilarang dijual oleh pemerintah tidak lagi beredar di daerah ini.(Foto/RRI)

Bengkulu- Dalam beberapa hari terakhir di sejumlah daerah di Tanah Air ditemukan kasus penyakit gagal ginjal yang dialami anak-anak hingga menyebabkan kematian.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto melalui jajarannya mengimbau masyarakat di Kabupaten Mukomuko untuk mengikuti aturan yang diberikan oleh pemerintah dan menghindari penggunaan obat sirup untuk anak yang dilarang dan ditarik peredarannya dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Seluruh personel Polres Mukomuko dan Polsek Jajaran, terutama Bhabinkamtibmas diharapkan dapat mensosialisasikan imbauan ini kepada masyarakat, kata Kapolres Mukomuko, Nuswanto, di Mukomuko, seperti dilasir RRI.CO.ID, Selasa (25/10/2022).

Kapolres Mukomuko berharap dengan adanya imbauan dari pemerintah ini, masyarakat dapat menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak jika demam, dan tidak panik.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti kasus gagal ginjal pada anak, masyarakat di daerah ini diminta untuk mematuhi imbauan dari pemerintah tentang larangan menggunakan obat sirup untuk anak-anak

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo untuk mengantisipasi terjadinya korban jiwa, diharapkan masyarakat untuk mentaati himbauan pemerintah dalam penggunaan obat, yakni untuk sementara menghentikan dulu penggunaan obat sirup sambil menunggu keputusan hasil penelitian resmi dari pemerintah.

“Diduga penyakit gagal ginjal akut yang terjadi baru-baru ini akibat penggunaan obat sirup. Karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat sementara menghentikan dulu penggunaan sirup sambil menunggu keputusan hasil penelitian resmi,” ujarnya.

Bustam menambahkan, pihaknya telah menyampaikan kepada petugas kesehatan baik di puskesmas, bidan desa, para apoteker dan toko obat yang ada Mukomuko untuk sementara menghentikan dulu pemakaian atau menjual obat yang ditarik peredaranya dari pasar tersebut.

Salain itu, Dinkes Mukomuko juga mengharapkan kepada masyarakat apabila anaknya sakit agar dibawa atau diperiksakan kesehatannya ke puskesmas atau dokter praktek setempat, sehingga akan terhindar dari konsumsi obat tidak baik.

“Apabila ada anak anaknya yang sakit atau keluarganya seperti demam langsung bawak ke RSUD, puskesmas atau dokter untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Jangan langsung membeli obat yang saat ini telah ditarik peredarannya oleh pemerintah, dan Nakes kita baik di RSUD, puskesmas atau dokter yang praktek sudah tahu langkah-langkah adanya imbauan ini,” demikian Bustomo.(min)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.