Bupati Bengkulu Tengah Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi dan Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran

oleh -61 Dilihat
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto.(Foto-Istimewa)
Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto.(Foto-Istimewa)

Benteng-Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan menerima segala bentuk gratifikasi memasuki perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 hijriah.

SE diterbitkan berisi empat poin salah satunya menegaskan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Bengkulu Tengah menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

“Ada empat poin SE itu pertama menolak dengan tegas penerimaan segala bentuk gratifikasi baik yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan jabatan atau tugas,” kata bupati saat dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).

Poin selanjutnya SE menegaskan larangan ASN untuk tidak memberikan hadiah dan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain baik secara individu maupun mengatasnamakan secara institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama ASN yang dapat menimbulkan konflik kepentingan bertentangan dengan peraturan dan kode etik serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.

Berikutnya SE juga memerintahkan larangan penggunaan fasilitas kedinasan seperti kendaraan dinas operasional untuk mudik karena fasilitas kedinasan hanya dibolehkan untuk operasional dinas.

“Termasuk larangan menggunakan mobil dinas, motor dinas untuk mudik maka dilarang. Mudik gunakan kendaraan pribadi,” tegas dia.

SE ini juga berlaku untuk para kepala desa tidak diperkenankan menerima dan memberi THR, hadiah atau semacamnya. “SE ini juga berlaku untuk para kepala desa di Kabupaten Bengkulu Tengah,” ujarnya.

Reporter : FIR

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.