BKKBN dan Kanwil Kemenkum Bengkulu Jalin Kerj Sama Perkuat Kelompok Pelaku UMKM

oleh -43 Dilihat
BKKBN dan Kanwil Kemenkum Bengkulu, akan menjalin kerja sama dalam bidang perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu.(Foto/Ist)
BKKBN dan Kanwil Kemenkum Bengkulu, akan menjalin kerja sama dalam bidang perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Provinsi Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu-Perwakilan Bardan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Bengkulu bersama Kementerian Hukum Wilayah Bengkulu jalin kerja sama dalam program memperkuat kelompok pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) di Provinsi Bengkulu.

Kepala Perwakilan BKKBN Bengkulu, Zamhari, di Bengkulu, Senin (28/4/2025) mengatakan, pihaknya bersama Kanwil Hukum setempata akan bekerja sama dalam penguatan kelompok UPPKA dengan membentengi dasar hukum memberi akses bantuan permodalan.

Untuk memperkuat kelompok UPPKA secara hukum dan ekonomi, biasanya dianjurkan berbadan hukum seperti koperasi, CV, atau yayasan.

Banyak UPPKA kemudian didaftarkan sebagai Kelompok Usaha Bersama (KUBE), koperasi, atau bentuk usaha kecil lain agar bisa mengakses bantuan permodalan resmi, seperti dari Dinas Koperasi atau Dinas Sosial.

Kepala Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu, Sasmita mengatakan, pihaknya menyambut langkah tersebut, yang mana sejalan dengan program nasional untuk membangun usaha mikro di tiap daerah.

Di Bengkulu, pihaknya bersama pemerintah di daerah itu melalui program pengurusan izin akan memberikan legalitas badan hukum kepada kelompok UMKM di daerah itu.

Dengan dasar hukum UMKM dapat mengakses pembiayaan (KUR, CSR, hibah) serta memberikan perlindungan hukum dalam kontrak bisnis, dan meningkatkan kepercayaan dari konsumen dan mitra usaha.

“Kemenkum saat ini memang aktif memperkuat dasar hukum untuk kelompok UMKM. Ini penting, karena legalitas itu membuat UMKM lebih kuat,” kata Sasmita.

Editor : Usmin

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.