Bapenda Targetkan PAD Provinsi Bengkulu 2025 Tembus Rp 1,2 Triliun

oleh -11 Dilihat
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hardianto (kanan) bersama Penjabat Sekdaprov Bengkulu, Herwan Antoni.(Foto/Ist)
Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hardianto (kanan) bersama Penjabat Sekdaprov Bengkulu, Herwan Antoni.(Foto/Ist)

Bengkulu-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025 sebanyak Rp 1,2 Triliun.

“Kami sangat optimistis target penerimaan PAD Provinsi Bengkulu tahun 2025, dipatok sebesar Rp 1,2 triliun dapat direalisasikan dengan baik pada akhir Desember mendatang,” kata Kepala Bapenda Bengkulu, Hardianto menjawab pertanyaan wartawan disela-sela acara penyerahan bantuan ambulans ke PMI Bengkulu, Jumat (26/9/2025).

Ia menjelaskan, sampai triwulan ketiga PAD yang sudah terkumpul mencapai 95 persen. Atas dasar ini, pihaknya optimistis penerimaan PAD tahun 2025 dapat direalisasikan sesuai target. Keyakinan pihaknya perimaan PAD tahun 2025, dapat direaliasikan 100 persen cukup beralasan karena adanya pajak opsen dan genjot penerikan pajak air permukaan, pajak alat berat dan pajak bahan bakar.

Jika penerikan beberapa sumber penerimaan PAD Provinsi Bengkulu tersebut, dapat dilakukan secara optimal bukan hanya target tercapai, tapi justru PAD Provinsi Bengkulu akan mengalami over target.

Untuk itu, Hardianto mengimbau para wajib pajak di Bengkulu agar taat melaksanakan kewajibannya membayar pajak tepat pada waktu bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja, tapi juga terhadap jenis pajak lainnya.

Masyarakat yang taat membayar pajak dan tepat waktu, maka berarti dia telah memberikan kontribusi besar terhadap pembangunan di Provinsi Bengkulu. Sebab, uang pajak yang ditarik pemerintah dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan, tambah mantan Sekda Seluma ini.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) non-subsidi hingga akhir 2025.

“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran untuk membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025. Keringanan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025. Besaran pengurangannya yakni 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta, 16,67 persen untuk BBN-KB dan 25 persen untuk PBBKB non-subsidi.

Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.