Areal Bekas Penambangan dan Perkebunan di Bengkulu Segera Dilakukan Reklamasi dengan Menanam Pohon

oleh -54 Dilihat
Wagub Bengkulu, Mian pimpin Rakor terkait rencana penanaman pohon seretak di atas lahan bekas tambang dan perkebunan di Provinsi Bengkulu, Jumat 19 Desember 2025.(Foto/Ist)
Wagub Bengkulu, Mian pimpin Rakor terkait rencana penanaman pohon seretak di atas lahan bekas tambang dan perkebunan di Provinsi Bengkulu, Jumat 19 Desember 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu- Areal bekas penambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu, akan dilakukan penanaman pohon kembali atau reklamasi guna mencegah terjadi banjir dan longsor di wilayah tersebut.

Hal tersebut terungkap pada rapat koordinasi (Rakor) yang digelar Pemprov Bengkulu bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di Bengkulu, Jumat (19/12/2025).

Rakor tersebut membahas rencana kegiatan penanaman pohon serentak d areal bekas galian tambang dan perkebunan yang ada di Provinsi Bengkulu. Rakor tersebut dipimpin langsung Wagub Bengkulu, Mian dan hadir pengusaha pertambangan dan perkebunan di Provinsi Bengkulu.

Wakil Gubernur Bengkulu menegaskan, penanaman pohon merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan pascatambang maupun pascaoperasi perkebunan, khususnya terkait kewajiban reklamasi.

“Bagi pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), reklamasi pascatambang merupakan keharusan yang telah diatur dalam regulasi dan harus dilaksanakan secara konsisten serta penuh tanggung jawab. Hal ini juga berlaku bagi pemilik area perkebunan,” ujar Mian.

Terkait terjadi sejumlah musibah bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Wagub Mian mengatakan, peristiwa banjir bandang di sejumlah daerah tersebut menjadi pelajaran penting bahwa kerusakan dan hilangnya hutan sebagai kawasan resapan air berkontribusi besar terhadap terjadinya bencana.

Untuk itu, Wakil Gubernur Bengkulu juga meminta perusahaan perkebunan untuk meningkatkan kegiatan penanaman pohon, terutama di sekitar daerah aliran sungai (DAS).

“Di sektor perkebunan, kita memiliki lahan eksisting yang harus taat regulasi. Daerah aliran sungai dengan radius tertentu di kanan dan kiri sungai wajib tetap menjadi kawasan hutan penyangga. Ini penting sebagai upaya menekan debit air yang tinggi,” jelasnya.

Mian memastikan kegiatan penanaman pohon serentak ini ditargetkan mulai dilaksanakan pada pekan keempat Desember atau menjelang akhir tahun 2025.

“Kita perlu mengevaluasi sejauh mana perusahaan telah melakukan mitigasi dan reklamasi sebagai upaya pencegahan bencana. Penanaman pohon ini harus dilakukan secepat mungkin dan disertai dengan pengawasan. Rencananya, kegiatan sudah dimulai pada pekan keempat Desember,” tutup Mian.

Data menyebutkan ada sekitar 40 titik lokasi bekas penambangan batu bara di Bengkulu, saat ini belum dilakukan penutupan dan penanaman kembali bekas galian tanbang tersebut. Akibatnya, jika musim hujan lahan terbuka bekas galian digenang air seperti kolam.

Hal ini jika tidak segera diatasi dengan cara ditimbun kembali dan di atas lahan tersebut, maka wilayah sekitar lokasi bekas tambang tersebut, terancam terjadi bencana banjir besar.

Sebanyak 40 titik lahan bekas penambangan batubara yang tidak dilakukan reklamsi kembali tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.