Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary Usulkan Pemprov Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh -13 Dilihat
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary.(Foto/RRI)
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary.(Foto/RRI)

Bengkulu-Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen dari pajak bagi kendaraan berplat non BD dan pembebasan biaya balik nama dari luar provinsi ke Bengkulu.

Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Kabupaten Mukomuko, Andy Suhary, di Bengkulu, Sabtu (28/3/2026). Politisi PKS ini menambahkan, pemberian diskon PKB ini merupakan kebijakan sangat tepat di tengah kondisi ekonomi masyarakat lesu saat ini.

“Kita mendukung kebijakan diskon pajak PKB 50 persen bagi kendaraan non BD dan bea balik nama gratis. Melihat kondisi ekonomi masyarakat sekarang, sebaiknya pemerintah provinsi memang menghadirkan kebijakan pemutihan untuk membantu rakyat,” ujar Andy.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Sebab, dengan diskon ini masyatakat yang memilik kendaraan plat polisi daerah luar akan dimutasikan menjadi plat BD.

Inisiatif pemda seperti ini akan mendorong masyarakat yang selama ini menunggak pajak kendaraan setelah ada diskon segera menyelesaikan tunggakan PKB miliknya. “Efeknya tentu juga akan diterima pemerintah provinsi, di mana akan terjadi peningkatan pendapatan pajak PKB. Pemutihan pajak kendaraan ini memang sangat ditunggu oleh masyarakat Bengkulu,” tambahnya.

Andy menjelaskan, kebijakan pemutihan dapat menjadi stimulus yang efektif untuk menarik lebih banyak wajib pajak agar membayar kewajibannya ke Provinsi Bengkulu. Bahkan, menurutnya, masyarakat yang telah menunggak pajak hingga puluhan tahun pun akan terdorong untuk melunasi kewajiban tersebut.

“Dengan adanya pemutihan ini, masyarakat yang sudah menunggak hingga bertahun-tahun bisa kembali membayar pajak. Artinya, pemasukan dari pajak kendaraan bermotor akan jauh lebih besar dibandingkan jika dibiarkan tidak dibayar,” jelasnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terus berupaya mencari solusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak, tanpa memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga telah memberikan keringanan berupa potongan sekitar 16,67 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi berkelanjutan untuk menjaga antusiasme masyarakat dalam membayar pajak.

Andy berharap, berbagai kebijakan inisiatif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Selain itu, Andy juga berharap pemerintah segera menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk pelat BD. Menurutnya, langkah tersebut akan semakin mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PKB.

“Pemutihan pajak untuk pelat BD juga penting agar potensi PAD bisa lebih maksimal. Dengan adanya keringanan, masyarakat akan lebih terdorong untuk melunasi tunggakan pajaknya,” demikian Andy Suhary.

Editor : Usmin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.