Bengkulu-Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan dan kritis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu.
Walhi Bengkulu menegaskan proyek tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata sebagai agenda strategis melainkan sebagai intervensi besar terhadap kawasan ekologis trategis yang menjadi penyangga utama sistem lingkungan hidup.
Diketahui proyek yang dikembangkan oleh PT PLN (Persero) ini, direncanakan berada di wilayah Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan, serta kawasan perbukitan Bukit Hitam yang terhubung dengan sistem panas bumi Gunung Kabah bagian dari rangkaian pegunungan Bukit Barisan.
Secara geografis, Kabawetan dan Bukit Hitam merupakan kawasan dataran tinggi dengan kemiringan lereng yang curam, tanah vulkanik muda, serta sistem hidrologi yang sensitif. Wilayah ini menjadi daerah tangkapan air penting bagi pertanian dan kebutuhan domestik masyarakat.
Kawasan tersebut juga merupakan bagian integral dari bentang Bukit Barisan yang berfungsi sebagai penyanggah aneka ragam hayati Sumatera, Pengatur iklim mikro regional, kawasan resapan air utama, pelindung dari risiko erosi dan longsor.
Gangguan Sistem Pegunungan
Menurut analisis Walhi Bengkulu, gangguan terhadap sistem pegunungan ini berpotensi menimbulkan efek berantai terhadap wilayah hilir, termasuk sentra pertanian kopi dan hortikultura yang menjadi tumpuan ekonomi rakyat Kepahiang.
Meskipun geothermal diklaim sebagai energi rendahemisi, proses eksplorasi dan eksploitasi panas bumi melibatkan aktivitas pengeboran dalam, injeksi dan ekstraksi fluida bertekanan tinggi, serta pembangunan infrastruktur skala besar.
Wilayah dengan struktur geologiaktif seperti Bukit Barisan, aktivitas tersebut berpotensi memicu gempa mikro akibat perubahan tekanan reservoir, gangguan sistem air tanah dan penurunan debit mata air, risiko longsor akibat pembukaan lahan dan perubahan struktur tanah, emisi gas non-kondensabel seperti hidrogen sulfida (HS), perubahan bentang
alam permanen.
Dalam laporan berjudul Geothermal di Indonesia: DilemaPotensi dan Eksploitasi Atas Nama Transisi Energi, https://www.walhi.or.id/geothermal-di-indonesia-dilema-potensi-dan-eksploitasi-atas-nama-transisi-energi) Walhi menyebut bahwa praktik pengembangan geothermal di Indonesia seringkali tetap menunjukkan pola ekstraktif, minim partisipasi publik, dan berpotensi memperluas konflik agraria.
Dari sisi hukum, Walhi Bengkulu menegaskan bahwa proyek PLTP wajib tunduk pada perlindungan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan partisipasi publik Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Penyusunan Amdal
Kewajiban penyusunan AMDAL yang transparan dan paritisipatif, Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) bagi masyarakat terdampak. Jika proyek berjalan tanpa keterbukaan informasi dan persetujuan masyarakat secara utuh, maka berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
Penolakan terhadap proyek geothermal bukan tanpa preseden. Di berbagai wilayah Indonesia, protek panas bumi telah memicu ketegangan sosial dan kekhawatiran lingkungan, seperti penolakan masyarakat Poco Leok di Flores, Nusa Tenggara Timur, karena ancaman kehilangan lahan dan sumber air, ketegangan sosial di sekitar proyek panas bumi Sorik Marapi, Sumatera Utara, Kritik terhadapsejumlahproyek geothermal lain yang dinilai minim partisipasi publik dan berisiko terhadap ekosistem
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa label “energihijau” tidak otomatis menjamin keadilan ekologis. Walhi Bengkulu menyatakan bahwa :
• Kepahiang bukan ruang kosong investasi;
• Bukit Hitam dan Kabawetan adalah bagian dari sisteme kologis Bukit Barisan yang tidak boleh dirusak;
• Transisi energi harus berkeadilan, bukan menjadi wajah baru eksploitasi sumber daya alam.
Julius Nainggolan Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu menyampaikan“Energi bersih tidak boleh dibangun dengan cara yang kotor. Jika pembangunan berarti mengorbankan rakyat dan bentan galam Bukit Barisan, maka kami berdiri untuk menolak,” tegasnya.
Perdebatan mengenai PLTP di Kepahiang mencerminkan dilema besar dalama genda transisi energi nasional antara kebutuhan pengurang anemisi dan kewajiban menjaga ruanghidup rakyat serta keberlanjutan ekosistem.
Walhi Bengkulu menegaskan bahwa masa depan energi Indonesia harus dibangun dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan keadilanekologis. Tanpa itu, transisi energi berisiko menjadi sekadar pergantian bentuk eksploitasi dengan label hijau.
Energi bersih harus sejalan dengan perlindungan lingkungan dan hak rakyat. Proyek PLTPB di Kabupaten Kepahiang direncanakan akan dimulai pada tahun 2025 ini dan ditargetkan selesai pada tahun 2030.
Untuk lokasi proyek di Air Sempiang akan dikelola langsung oleh PT PLN (Persero), sedangkan untuk lokasi kedua proyek berada di Desa Batu Bandung, dan Muara Kemumu, yang akan dikelola perusahaan asal Turki, Hitay Energy Holdings.
Sumber : Walhi Bengkulu
Editor : Usmin










