AJB Bumiputera Bayar Tunggakan Klaim Rp 22,34 Miliar

oleh -153 Dilihat
AJB Bumiputera (Foto/Ist)
AJB Bumiputera (Foto/Ist)

Jakarta-Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJB Bumiputera) mulai membayarkan klaim asuransi yang selama ini tertunda. Adapun jumlah klaim yang dibayarkan mencapai Rp 22,34 miliar terhadap 7.805 polis asuransi perorangan.

Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari menerangkan, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai ketersediaan dana perusahaan dan polis-polis yang telah setuju mengalami penurunan nilai manfaat. Adapun prioritas pembayaran ditujukan kepada polis-polis dengan nilai manfaat maksimal Rp 5 juta.
Advertisement

Dia mengungkapkan, nilai polis maksimal Rp 5 juta akan dibayarkan sekaligus atau satu kali pembayaran. Sedangkan nilai manfaat lebih dari Rp 5 juta akan dibayarkan dua tahap, yakni 50% sesuai penurunan nilai manfaat di tahun 2023 dan 50% penurunan nilai manfaat pada tahun 2024.

“Pencairan saat ini diprioritaskan untuk nominal klaim Rp 1 hingga Rp 5 juta setelah Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis asuransi perorangan,” jelas Irvandi Gustari dalam keterangan resminya, Senin (6/3/2023).

Irvandi mengatakan pencairan klaim ini merupakan tahapan pertama pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disetujui oleh OJK. RPK sendiri telah disesuaikan berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap Pemegang Polis.

“Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah Penurunan Nilai Manfaat adalah Rp 5,29 triliun,” imbuh Irvandi seperti dilansir Beritasatu.com.

Dia menjelaskan, sumber dana AJB Bumiputera untuk membayarkan tunggakan klaim ini berasal dari upaya perusahaan mengatasi kondisi likuiditas atau kewajiban. Diantaranya dengan mencairkan kelebihan dana jaminan setelah persetujuan OJK, melepas kepemilikan saham Marein, dan pelepasan beberapa aset tanah maupun bangunan.

Irvandi mengungkapkan, pencairan klaim tertunda tersebut ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan menyatakan tidak keberatan terhadap RPK perusahaan. Hal ini ditandai melalui surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023.

Pihaknya mengapresiasi para nasabah yang selama ini sabar menunggu pencairan nilai manfaat. “Kami menyampaikan terima kasih atas kesabaran, kepercayaan dan kerjasama pemegang polis. Dukungan ini menguatkan kami untuk terus melangkah dalam proses penyehatan perusahaan,” ungkap dia.

Irvandi menambahkan, proses usulan pembayaran klaim dimulai dari pemegang polis mengisi formulir penurunan nilai manfaat dan menyerahkan kelengkapan data kepada Kantor Cabang Bumiputera. Selanjutnya, Kantor Cabang melakukan input data sesuai alokasi jumlah klaim dari dana yang tersedia dari kantor pusat.

Setelah itu, Kantor Wilayah akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data pemegang polis yang telah diusulkan Kantor Cabang. Jika sudah lengkap dan disetujui oleh Kantor Wilayah, maka pembayaran akan dilakukan oleh Kantor Pusat pada Senin pekan berikutnya.(min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.