Bengkulu Tengah- Ahmad Syarkawi dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pergantian antar waktu (PAW) menggantikan Nuril Aksa yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Pelantikan anggota DPRD Benteng antar waktu ini, dilakukan dalam sidang paripurna, dipimpin Ketua DPRD setempat, Fepi Suheri dan dihadiri Bupati Rachmat Riyanto, unsur pimpinan dan anggota DPRD Benteng, dan para kepala OPD lingkup Pemkab Benteng, serta undangan lainnya, bertempat di Gedung DPRD Benteng, Senin (4/5/2026).
Dengan dilantikan Ahmad Syarkawi, maka berakhir kekosongan kursi legislatif yang ditinggalkan Nuril Aksa, karena meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan akibat sakit.
Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ahmad Syarkawi sendiri telah ditandatangani oleh Gubernur Bengkulu sejak 13 April 2025, sebelum akhirnya pelantikan resmi dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD.
Ketua DPRD Bengkulu Tengah Fepi Suheri menyampaikan, duka mendalam atas kepergian almarhum. “Kami atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bengkulu Tengah menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujarnya.
Ia berharap Ahmad Syarkawi dapat segera beradaptasi dan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab. Senada Ketua DPRD Bengkulu Tengah, Bupati Rachmat Riyanto menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan kepada anggota dewan yang baru dilantik.
“Selamat bertugas kepada Ahmad Syarkawi yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD periode 2024–2029 dari Fraksi Golkar. Kami yakin Ahmad Syarkawi merupakan sosok yang bisa mengemban amanah yang telah dipercayakan,” kata Rachmat.
Ia juga memberikan penghormatan kepada almarhum Nuril Aksa atas pengabdiannya selama ini. “Kami juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada almarhum Nuril Aksa atas jasa-jasanya selama ini,” tambahnya.
Dengan pelantikan ini, Ahmad Syarkawi resmi mengemban amanah sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah untuk melanjutkan sisa masa jabatan periode berjalan.
Editor : Usmin









