Kabur Saat Ditangkap, Ayah Pembunuh Anak Kandung Tersungkur Ditembak Polisi

oleh -295 Dilihat
HN,terduga pelaku pembunuh anak kandung di Kabupaten Lebong, Bengkulu, berhasil dilumpuhkan timah panas polisi.(Foto/Ist)
HN,terduga pelaku pembunuh anak kandung di Kabupaten Lebong, Bengkulu, berhasil dilumpuhkan timah panas polisi.(Foto/Ist)

Bengkulu-Satuan Reskrim Polres, Lebong, Bengkulu, meringkus HN (35), warga Desa Karang Tinggi, Kecamatan Lebong Selatan, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap anak kandungnya Lt (3).

HN ditangkap polisi setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung Lt yang merupakan mantan isteri HN atau ibu kandung korban Lt, pada Jumat (28/3/2025). Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak HN karena saat akan ditangkap melarikan diri.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani melakui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Rabnus Supandri mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari ibu kandung Lt serta bergerak cepat hingga meringkus pelaku.

“Pelaku HN merupakan ayah kandung korban, korban masih berumur tiga tahun. Pelaku sudah kami ringkus saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Lebong,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Kamis (27/3/2025) ketika HN menghubungi mantan isterinya atau ibu kandung korban Lt melalui media sosial.

Dalam percakapan pribadi di kotak pesan media sosial pelaku HN mengatakan pada mantan isterinya bahwa ia berkeinginan mengajak Lt atau anak kandungnya bermain karena pelaku beberapa hari ke depan akan pergi ke luar kota.

Permintaan pelaku ditolak oleh ibu Lt dengan alasan keduanya setelah bercerai bersepakat soal bertemu anak HN hanya memiliki waktu satu kali seminggu. Padahal menurut ibu korban, beberapa hari sebelumnya Lt sudah ikut pelaku.

Terjadilah ketegangan, merasa ditolak permintaannya pelaku marah pada ibu korban akhirnya ibu korban melunak lalu mengizinkan korban ikut pelaku dengan catatan agar korban jangan disia-siakan. Maka dijemputlah korban oleh pelaku pukul 10.30 wib, Kamis (27/3/2025).

Saat dijemput korban sempat menolak ikut pelaku namun pelaku bersikukuh. Pukul 16.00 wib ibu korban mengontak pelaku karena akan menjemput korban namun tidak dijawab hingga pukul 20.00 wib, lalu ibu korban dihubungi kerabat dekatnya mengatakan bahwa korban telah meninggal dunia dengan luka sayatan di leher.

Kemudian ibu korban melapor ke polisi hingga tertangkaplah pelaku. Bersama pelaku polisi mengamankan tujuh lembar kertas berisi curahan hati pelaku, pakaian korban, beberapa lembar pakaian yang terkena percikan darah dan satu bilah parang berlumur darah.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mendapatkan barang bukti, polisi menetapkan HN sebagai tersangka.

Reporter : FIR

Editor : Usmin

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.