Jakarta-Organisasi masyarakat sipil WALHI Bengkulu melaporkan perusahaan perkebunan sawit PT Agro Bengkulu Selatan (PT ABS) ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) RI.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejagung Jakarta pada Jumat (7/3/2025), terkait dengan adanya potensi kerugian negara melalui kewajiban pajak oleh adanya aktifitas perkebunan PT ABS yang belum mengantongi izin HGU.
Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal menyatakan PT ABS diduga telah merugikan negara karena tetap beraktifitas tanpa mengantongi HGU.
Sementara tanpa adanya HGU perusahaan ini tidak dapat dikenakan pajak dan pungutan lainnnya. Seharusnya PT ABS memiliki kewajiban pajak yang harus disetorkan ke negara. Dari setiap proses yang dilakukan PT ABS kemudian akan timbul potensi pajak.
“PT ABS sudah jelas telah merugikan negara karena beraktifitas tanpa HGU sehingga terhindar dari kewajiban membayar pajak. Makanya kami melaporkan PT ABS ke Kejagung RI” ujar Dodii.
Secara aturan, lanjut Dodi PT ABS diwajibkan mengantongi izin HGU dan IUP-B pasca keluarya Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Jika mengacu pada putusan MK tersebut, maka dapat disimpulkan aktifitas PT ABS tanpa izin HGU merupakan tindakan ilegal yang bisa dikenai sanksi secara administratif sampai pidana. “Ini artinya sudah 7 tahun PT dibiarkan beraktifitas secara ilegal sejak keluarnya Putusan MK tahun 2016,” ujarnya.
Pemerintah seharusnya dapat menyegel operasional perusahaan, mencabut izin usaha dan selanjutnya, aset yang mereka miliki disita untuk negara. Namun, anehnya pemerintah memilih bungkam dan justru pada bulan Oktober 2021, proses panen PT ABS dihadiri oleh Camat Pino Raya waktu itu” tambah Dodi.
Kerugian negara dari kewajiban pajak hanyalah salah satu laporan pelanggaran yg dilakukan . Selain itu, WALHI Bengkulu juga melaporkan beberapa dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan PT ABS.
Selain WALHI Bengkulu juga ada 16 WALHI Daerah dan Eknas WALHI yang ikut melaporkan sebanyak 47 kejahatan koorporasi dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 437 triliunan ke Kejagung RI.
Sumber : Walhi Bengkulu
Editor : Usmin